Mabes Polri menyiapkan jalur rekrutmen khusus bagi penyandang disabilitas setelah pengesahan Undang-Undang tentang Polri hasil revisi dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang V 2025-2026, Selasa (9/5). Langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan institusi yang semakin inklusif melalui penguatan rekrutmen penyandang disabilitas sebagai anggota Kepolisian.
Penyesuaian Rekrutmen Sejak 2016
Karodalpers SSDM Polri Brigjen Erthel Stephan menjelaskan bahwa Polri telah melakukan penyesuaian dalam proses rekrutmen penyandang disabilitas sejak tahun 2016. Penyesuaian mencakup aspek regulasi hingga kebutuhan organisasi dan kompetensi sumber daya manusia yang direkrut. “Termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).
UU Polri Dorong Kesiapan Adaptasi
Dengan dituangkannya dalam UU Polri, hal ini menuntut kesiapan penyandang disabilitas untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja Polri serta seluruh personel untuk bekerja bersama rekan-rekan penyandang disabilitas. Ke depannya, Polri akan terus memperluas ruang jabatan bagi penyandang disabilitas secara bertahap dengan dukungan berbagai pihak.
Fokus pada Disabilitas Fisik dan Pancaindra
Saat ini, Polri masih memfokuskan rekrutmen pada kelompok disabilitas fisik dan pancaindra, yakni motorik dan sensorik. Sementara untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual, masih dalam kajian serta klasifikasi lebih lanjut guna menentukan pola rekrutmen dan penempatan yang tepat. “Saat ini mereka lebih banyak ditempatkan pada jabatan fungsional, namun ke depan terbuka peluang untuk menduduki jabatan struktural sesuai dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki,” jelas Erthel.
Dukungan dari Komnas Disabilitas
Komisioner Komnas Disabilitas Eka Prastama Widiyanta menilai kebijakan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mendorong peningkatan akses terhadap pekerjaan. Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi model bagi berbagai institusi pemerintah maupun daerah dalam membangun lingkungan kerja yang inklusif dan ramah disabilitas. “Rekrutmen ini dapat menjadi contoh bagaimana sebuah institusi membangun sistem yang ramah terhadap penyandang disabilitas sekaligus membantu memperluas akses pekerjaan bagi mereka,” jelasnya.
Pandangan Komnas Perempuan
Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan Dwi Ayu Kartika Sari memandang hal ini sebagai bagian penting dari upaya mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dalam reformasi sektor keamanan serta mewujudkan organisasi yang lebih inklusif. “Kesadaran untuk memastikan teman-teman penyandang disabilitas dapat berkontribusi dalam reformasi sektor keamanan, termasuk di kepolisian, merupakan langkah yang sangat baik dan dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya,” ujarnya.
Aturan dalam UU Polri
Dalam aturan baru tersebut, salah satu poin yang diatur adalah penyandang disabilitas bisa menjadi personel Polisi apabila memenuhi syarat. Aturan itu tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). “Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 21 ayat 2.



