Polemik Parliamentary Threshold, Usulan Skema Ambang Batas Fraksi Mengemuka
Polemik Parliamentary Threshold, Usulan Ambang Batas Fraksi

Polemik Parliamentary Threshold, Usulan Skema Ambang Batas Fraksi Mengemuka

Angka Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen kembali menjadi perdebatan hangat di kalangan politisi dan pakar hukum, seiring dengan proses Revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang berlangsung. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang meminta perubahan ketentuan ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029, telah memicu berbagai usulan dari partai-partai di Senayan.

Usulan Angka Bervariasi dan Skema Alternatif

Baleg DPR telah memasukkan RUU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, dengan angka Parliamentary Threshold yang diusulkan bervariasi, mulai dari 2 persen, tetap 4 persen, hingga bahkan 7 persen. Namun, di tengah perdebatan ini, Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Ahmad Rofiq, mengusulkan skema alternatif berupa ambang batas fraksi.

"Formula ini lebih menjamin keterwakilan suara rakyat. Sehingga suara rakyat tak ada yang hilang seperti pada Pemilu 2024 lalu, ada 18 juta suara partai non parlemen yang tak terkonversi menjadi kursi," kata Rofiq dalam Konsolidasi DPW DKI Jakarta dan DPD Se-Jakarta di Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rofiq menjelaskan bahwa skema factional threshold ini mampu menjaga keseimbangan antara representasi dan efektivitas kelembagaan. Dia menantang partai-partai di Senayan untuk menyepakati ambang batas fraksi, misalnya dengan syarat membentuk fraksi jika memenuhi 10 sampai 15 persen kursi. Dengan cara ini, partai kecil masih memiliki peluang terepresentasi tanpa harus bergabung dalam fraksi gabungan.

Dukungan dari Pakar Hukum dan Mekanisme Stembus Accord

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyatakan bahwa perjuangan untuk menurunkan Parliamentary Threshold menjadi 1 persen pada Pemilu 2029 masih terbuka. Menurutnya, keputusan ini berada di tangan pembuat undang-undang, dan ide dasar tanpa threshold pun bisa dipertimbangkan.

"Parliamentary Threshold 1 persen bisa diterapkan pada Pemilu 2029. Artinya agar partai tidak kehilangan suara, 1 persen itu bisa," ujar Mahfud MD usai Rakernas Partai Hanura di Bandung, Jabar, Jumat (5/12/2025).

Mahfud menjelaskan bahwa mekanisme stembus accord, yaitu kesepakatan antar partai politik untuk menggabungkan sisa suara, dapat dihidupkan kembali. Partai-partai kecil yang hanya meraih 1 persen suara dapat bergabung menjadi satu fraksi, sehingga suara rakyat tidak hangus dan fragmentasi politik di parlemen dapat terkendali.

Implikasi dan Tantangan ke Depan

Usulan skema ambang batas fraksi dan penurunan Parliamentary Threshold ini menimbulkan beberapa implikasi penting:

  • Keterwakilan Suara Rakyat: Skema ini diyakini dapat mencegah hilangnya suara pemilih, seperti yang terjadi pada Pemilu 2024.
  • Efektivitas Parlemen: Dengan ambang batas fraksi, parlemen diharapkan lebih efektif karena tidak semua partai otomatis membentuk fraksi.
  • Tantangan Politik: Mahfud MD mengakui bahwa perjuangan partai nonparlemen tidak mudah, karena ada dominasi partai besar di Senayan yang mungkin berusaha membatasi.

Dia menyarankan agar partai-partai nonparlemen tetap solid dan terus berjuang dalam menyelamatkan suara rakyat, sambil bernegosiasi dengan aspirasi politik masyarakat. Perdebatan ini diperkirakan akan terus berlanjut seiring pembahasan RUU Pemilu di DPR, dengan harapan menemukan formula yang proporsional dan konstitusional untuk Pemilu 2029.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga