PDIP Soroti Masalah Data dan Praktik Calo Sebelum Penyaluran Bansos di Tengah Inflasi
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menekankan pentingnya penyelesaian berbagai masalah sebelum penyaluran bantuan sosial (bansos) dilakukan di tengah tekanan inflasi yang melanda Indonesia. Menurutnya, dinamika carut-marut data penerima bansos di masyarakat masih menjadi persoalan serius yang perlu diatasi.
Verifikasi Data dan Penyaluran Harus Berjalan Bersamaan
Selly Gantina menyatakan bahwa dalam situasi desakan inflasi saat ini, proses penyaluran bansos dan verifikasi data penerima manfaat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tidak boleh dipisahkan. Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) dan pendamping lapangan harus memiliki otoritas untuk memverifikasi dan memvalidasi data sebelum penerbitan penerima manfaat kepada Bank Himbara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari penyimpangan.
Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat masalah dalam data penerima bansos, seperti kenaikan desil berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dinilai belum tepat serta kurangnya otoritas dalam penentuannya. "Pemberian bansos di tengah inflasi adalah untuk menjaga daya beli masyarakat. Karena itu, verifikasinya harus matang dan tidak berbelit, jangan sampai ujung-ujungnya itu lagi-itu lagi yang mendapat manfaat, bahkan dana mengendap di bank," jelas Selly dalam siaran persnya.
Peran Kemensos dan Praktik Calo yang Mengkhawatirkan
Selly menegaskan bahwa peran Kemensos harus diperkuat, baik melalui tenaga di kementerian seperti Pusdatin maupun tenaga lapangan seperti Pendamping PKH, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta tenaga penyandang disabilitas dan lansia. Kemensos diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memastikan bantuan diterima secara utuh oleh masyarakat tanpa penyimpangan di lapangan.
Lebih lanjut, Selly mengungkapkan bahwa masih ditemukan berbagai persoalan di lapangan, termasuk adanya praktik percaloan dalam pengurusan bansos. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi bahwa distribusi bantuan belum sepenuhnya bersih dan masih membuka ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat. "Penanggulangan inflasi salah satunya melalui bansos, akan tetapi jangan sampai bansos diberikan tapi buat bancakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik seperti ini," tegasnya.
Reformasi Data dan Keterlibatan Aparat Penegak Hukum
Selly juga menekankan pentingnya reformasi data bansos dengan membuka ruang partisipasi publik secara luas. Masyarakat harus diberi akses untuk terlibat dalam proses pembaruan data, baik dengan mengusulkan penerima baru, memperbaiki data yang tidak tepat, maupun melaporkan penyimpangan. "Ruang partisipasi masyarakat harus dibuka lebar agar data bansos lebih akurat dan transparan," jelasnya.
Untuk memperkuat tata kelola bansos, Selly mendorong keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) secara preventif sejak tahap awal, baik dalam proses pendataan maupun penyaluran. Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk pada sistem distribusi di lapangan dan mekanisme penyaluran melalui perbankan. Ia menyebut masih banyak penerima yang tidak dapat mengakses bantuan akibat masalah administratif, seperti kesalahan nama, ketidaksinkronan data, hingga rekening yang bermasalah.
Sebagai contoh, Selly pernah menemukan kasus dana bansos yang mengendap bertahun-tahun di rekening akibat kesalahan penulisan nama penerima. Hal ini menunjukkan lemahnya integrasi antara data pemerintah dan sistem perbankan. "Jangan sampai aturan perbankan justru mempersulit masyarakat. Bantuan itu hak mereka dan harus bisa diakses dengan mudah," tegasnya.
Karena itu, pembenahan bansos harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, mulai dari penguatan pendampingan, perbaikan sistem data, hingga pengawasan distribusi yang ketat. "Bansos bukan hanya soal disalurkan, tapi harus dipastikan tepat sasaran, tepat jumlah, dan benar-benar diterima masyarakat tanpa hambatan," pungkas Selly.



