PDIP Tegaskan Larangan Keras bagi Kader yang Terlibat Bisnis SPPG
DPP PDI Perjuangan (PDIP) secara resmi mengeluarkan surat edaran yang berisi instruksi tegas kepada seluruh kadernya. Dalam surat tersebut, partai politik ini melarang keras setiap kader untuk memiliki atau mengelola bisnis yang berkaitan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang lebih dikenal sebagai dapur MBG (Makan Bergizi Gratis).
Sanksi Berat Menanti Kader yang Membandel
Politisi PDIP, Guntur Romli, menegaskan bahwa sanksi berat akan diberikan kepada kader yang melanggar instruksi ini. "Sesuai ada SE, ada sanksi. Jangan ada lagi yang terlibat dengan SPPG. Akan ada sanksi kalau tidak patuh," ujar Guntur saat dikonfirmasi pada Jumat, 27 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa setiap pelanggaran akan dianggap sebagai pelanggaran disiplin partai dan dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan internal partai.
Guntur mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti apakah ada kader yang terlibat dalam bisnis SPPG atau berapa jumlahnya. "Kami juga tidak tahu. Kan kata waka BGN semua parpol terlibat. Makanya kami tegaskan dengan SE itu, larangan kader kami terlibat SPPG," tambahnya. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai respons terhadap pernyataan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati, yang menyebutkan bahwa seluruh partai politik memiliki dapur MBG.
Surat Internal untuk Menegaskan Sikap Partai
Guntur menegaskan bahwa surat edaran tersebut bersifat internal dan ditujukan khusus untuk kader PDIP, bukan untuk umum. "Betul, surat tersebut untuk internal Partai sebagai jawaban untuk menegaskan bahwa Partai selama ini tidak pernah mengizinkan adanya kepentingan orang per orang untuk ikut terlibat dalam bisnis MBG," jelasnya. Hal ini dimaksudkan untuk memperjelas sikap partai yang menolak komersialisasi program MBG.
Menurut Guntur, MBG adalah program pemerintah yang ditujukan untuk rakyat, sehingga dalam pelaksanaannya tidak boleh ada unsur komersialisasi. "Adanya larangan tersebut sikap Partai sangat jelas. MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut," ungkapnya. Dengan demikian, PDIP ingin membantah tuduhan bahwa partai politik terlibat dalam bisnis MBG.
Latar Belakang dan Implikasi Kebijakan
Kebijakan ini muncul di tengah maraknya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berjalan selama bulan Ramadan 2026. Program ini bertujuan untuk memenuhi gizi masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang membutuhkan. Namun, adanya potensi penyalahgunaan untuk kepentingan bisnis pribadi mendorong PDIP untuk mengambil langkah tegas.
Beberapa poin penting dari surat edaran ini meliputi:
- Larangan bagi kader PDIP untuk memiliki atau mengelola dapur SPPG.
- Kewajiban untuk mematuhi instruksi partai tanpa terkecuali.
- Konsekuensi sanksi organisasi bagi yang melanggar, termasuk kemungkinan tindakan disipliner.
Dengan keluarnya surat edaran ini, PDIP berharap dapat menjaga integritas partai dan memastikan bahwa program pemerintah seperti MBG berjalan sesuai tujuannya, tanpa campur tangan kepentingan pribadi. Langkah ini juga dianggap sebagai upaya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh partai.



