Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyikapi sidang perdana terkait gugatan polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat yang akan berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026 pekan depan. MPR RI menyatakan akan menghormati proses persidangan yang berjalan.
Sikap MPR terhadap Sidang
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyampaikan kepada wartawan pada Minggu, 31 Mei 2026, bahwa pihaknya menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut. Ia menegaskan bahwa MPR akan bersikap kooperatif sepanjang jalannya sidang.
Siti juga menanggapi salah satu gugatan yang meminta MPR untuk memberhentikan dengan tidak hormat juri Dyastasita dan Indri Wahyuni. Ia menjelaskan bahwa dalam menentukan sanksi, MPR berpedoman pada aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. "Kami berpedoman pada aturan BKN dan PP No. 94 tahun 2021, apakah ada aturan yang dilanggar," ujarnya.
Pendalaman Kasus Juri
Siti mengungkapkan bahwa pendalaman terkait sikap yang dilakukan oleh kedua juri masih terus dilakukan hingga saat ini. Ia menyebut belum ada kesimpulan dari hasil pendalaman tersebut. "Masih kita dalami," sambungnya.
Jadwal Sidang Perdana
Sidang perdana gugatan polemik LCC Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat akan digelar pada Selasa, 2 Juni 2026. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan pada Minggu, 31 Mei 2026.
Gugatan Advokat David Tobing
Sebelumnya, advokat David Tobing menggugat MPR, dua juri, dan master of ceremony (MC) LCC Empat Pilar di Kalimantan Barat setelah acara tersebut ramai dikritik masyarakat. Penggugat menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan sejumlah pihak.
"Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi, salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026," kata David dalam keterangannya pada Rabu, 13 Mei 2026.
David menilai pihak tergugat telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Menurutnya, juri dan MC tidak berhati-hati dan mengesampingkan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Tuntutan dalam Gugatan
Dalam gugatannya, David menuntut agar Ketua MPR Ahmad Muzani memberhentikan dengan tidak hormat juri Dyastasita dan Indri Wahyuni. Ia juga meminta agar MC Shindy Luthfiana dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, pusat, maupun nasional.
"Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," ujar David.
"Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional," tambahnya.



