Pasutri Owner WO Jaktim Tipu Calon Pengantin Ditangkap di Bandung Barat
Pasutri Owner WO Jaktim Tipu Calon Pengantin Ditangkap

Polisi telah menetapkan pasangan suami istri berinisial RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin. Keduanya sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya diamankan di Bandung Barat.

Penangkapan di Bandung Barat

Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Hal ini disampaikan oleh Humas Polres Metro Jaktim, Aipda I Gusti MP, saat dihubungi pada Minggu (31/6/2026).

Polisi masih mendalami apakah korban memang sejak awal berniat melarikan diri. Yang pasti, pelaku tidak diamankan di alamat kantor WO mereka yang berada di Jakarta Timur.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Pencarian

Dalam proses pencarian, kedua tersangka diketahui tidak berada di alamat yang biasa digunakan dan terus berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Bandung Barat. Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk penggunaan uang hasil penipuan oleh pelaku.

Terkait penggunaan uang korban, saat ini masih dalam tahap pendalaman penyidik melalui pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Jerat Hukum

Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengonfirmasi bahwa keduanya sudah berstatus tersangka.

Kewajiban Tidak Dipenuhi

Pelaku tidak melaksanakan kewajibannya dalam menyelenggarakan layanan WO sesuai perjanjian dengan korban. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman untuk mengungkap lebih banyak fakta.

Total terdapat 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban penipuan pemilik WO ini. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan tidak ada korban lain serta mengungkap aliran dana hasil penipuan tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga