MPR Gelar FGD Bahas Desentralisasi, Otonomi Daerah, dan Tantangan Fiskal
MPR Gelar FGD Bahas Desentralisasi dan Otonomi Daerah

MPR Gelar FGD Bahas Desentralisasi, Otonomi Daerah, dan Tantangan Fiskal

Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI kembali menggelar focus group discussion (FGD) bersama pakar dan ahli. Diskusi yang berlangsung di Bogor, Rabu (15/4/2026), ini mengangkat tema tentang desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan desa.

Narasumber dan Peserta FGD

FGD ini menghadirkan tiga narasumber utama:

  • Prof. Andi Muhammad Asrun – Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan dan Komisioner Komisi Yudisial.
  • Ida Budhiati – Komisioner KPU Periode 2012-2017, Komisioner DKPP 2017-2022, dan Pakar Ahli Pemilu dan Pilkada Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
  • Vid Adrison – Akademisi FEB Universitas Indonesia.

Acara ini dihadiri oleh anggota Badan Pengkajian MPR, termasuk Hindun Anisah (Pimpinan Badan Pengkajian sekaligus pemandu), Kamrussamad (Fraksi Partai Gerindra), H.T. Ibrahim (Fraksi Partai Demokrat), Sularso (Kelompok DPD), Sigit Purnomo (Fraksi PAN), K.H. Maman Imanul Haq (Fraksi PKB), Zainul Munasichin (Fraksi PKB), dan Jialyka Maharani (Kelompok DPD).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tantangan Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Dalam pengantar FGD, Hindun Anisah menyebutkan bahwa desentralisasi dan otonomi daerah merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, efektif, dan berkeadilan. Sejak era reformasi, kebijakan ini telah membawa perubahan signifikan dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam pembagian kewenangan, pengelolaan sumber daya, dan penyelenggaraan pelayanan publik.

"Tetapi kalau kita lihat praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan yang memerlukan pengkajian lebih mendalam. Salah satu isu utama adalah belum optimalnya keseimbangan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang dalam beberapa hal menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan disharmoni regulasi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).

Hindun menambahkan bahwa pembangunan nasional masih dihadapkan pada persoalan ketimpangan antar-daerah, baik antara wilayah barat dan timur, maupun antara perkotaan dan pedesaan. "Artinya, desentralisasi ini dalam praktiknya ternyata belum mampu untuk mendorong pemerataan pembangunan secara optimal," ujarnya.

Dari sisi fiskal, hubungan keuangan antara pusat dan daerah juga menghadapi tantangan, seperti kemandirian fiskal daerah, ketergantungan terhadap transfer pusat, serta keadilan dalam distribusi anggaran. "Apalagi fakta sekarang ini misalnya ada pemotongan transfer ke daerah. Ini juga merupakan tantangan tersendiri yang kita hadapi," tuturnya.

Pemerintahan Desa dan Demokrasi Lokal

Hindun menegaskan peran penting pemerintah daerah dan desa, dengan desa sebagai entitas strategis dalam mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Namun, ia menyoroti bahwa dalam konstitusi, Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 belum mencantumkan kata 'desa' secara eksplisit. "Kita perlu diskusikan apakah Pasal 18 sudah cukup representatif, dan apakah perlu mencantumkan secara eksplisit," katanya.

Demokrasi lokal juga menjadi perhatian dalam FGD ini, mengingat persoalan seperti tingginya biaya politik, potensi konflik sosial, serta kualitas partisipasi masyarakat yang perlu ditingkatkan. "Dalam pandangan awal kami, sebagian persoalan tersebut tidak semata berada pada norma konstitusi, tetapi juga pada disain kebijakan dan implementasi. Sehingga kita perlu memikirkan bagaimana strategi yang tepat agar implementasinya sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.

Amandemen Pasal 18 dan Penguatan DPD

Ida Budhiati mengemukakan beberapa faktor terkait desentralisasi dan otonomi daerah, termasuk desain kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Dalam pandangan saya, DPD ini tetap perlu dipertahankan. Desain untuk memperkuat penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah justru DPD ini harus semakin diperkuat kelembagaannya," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Berkaitan dengan pengisian jabatan kepala daerah, Ida menyarankan amandemen konstitusi terkait Pasal 18. "Karena kepanjangan tangan pemerintah pusat, bisa jadi pemilihannya melalui DPRD. Dari aspek teknis, desain pemilihan melibatkan partisipasi kuat dari masyarakat. Dan karena kita menganut sistem politik demokrasi, diharapkan pemerintah daerah juga menumbuhkan iklim demokrasi, maka pengisian jabatan di tingkat kabupaten/kota dipilih secara langsung," sambungnya.

Wacana Pemilihan Kepala Daerah Melalui Parlemen

Prof. Andi Muhammad Asrun mengakui adanya wacana pemilihan kepala daerah melalui parlemen. Meskipun survei menunjukkan penolakan publik, ia mencatat bahwa Pilkada langsung sering menimbulkan masalah seperti high cost dan korupsi. "Saya kira bisa dijembatani. Katakanlah dibuat suatu model bahwa kepala daerah dipilih oleh parlemen (DPRD) provinsi atau kabupaten/kota. Tetapi harus ada unsur lain yang dimasukkan, seperti lembaga sosial di daerah atau dibentuk semacam tim seleksi di daerah yang terdiri dari pakar atau tokoh masyarakat," katanya.

"Ini lebih ke-Indonesiaan, ketimbang harus bertarung untuk Pilkada. Untuk bertarung di tingkat kabupaten harus disiapkan Rp 15 miliar. Sedangkan untuk tingkat provinsi, harus disiapkan Rp 100 miliar lebih. Jadi saya mendukung keterpilihan kepala daerah lewat mekanisme di parlemen daerah. Kita harus coba dulu," sebutnya.

Desentralisasi Fiskal dan Ketergantungan Daerah

Vid Adrison menyoroti implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia, mencatat bahwa setelah 20 tahun lebih, rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD hanya 14%. "Artinya, mayoritas pemerintah daerah sangat tergantung transfer pusat karena 85% tergantung dari pemerintah pusat dalam bentuk DAK, DAU," ujarnya.

Pemotongan transfer ke daerah, menurutnya, membawa dampak besar. Pada tahun 2025, transfer turun 5,6%, dan pada tahun 2026, turun lagi menjadi 20%. "Hal ini akan berpengaruh pada pelayanan publik, PAD di daerah, dan ekonomi daerah. Sedangkan untuk meningkatkan PAD membutuhkan jangka waktu panjang," tuturnya.

Meski demikian, Vid menegaskan bahwa desentralisasi fiskal tetap harus dilakukan. Riset menunjukkan adanya perbaikan dalam pelayanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur karena adanya spending di sektor-sektor tersebut. "Daerah yang governance-nya baik dan kepala daerah yang dipilih secara langsung justru cenderung memberikan pelayanan yang lebih baik, seperti akses terhadap kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur," pungkasnya.