MK Putuskan Pilkada Tetap Langsung, Tolak Gugatan Mahasiswa
MK Putuskan Pilkada Tetap Langsung, Tolak Gugatan Mahasiswa

MK Tolak Permohonan Ubah Mekanisme Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026. MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang aktual atau potensial akibat norma yang diuji. MK merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, termasuk Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025.

Pemohon: Mahasiswa Khawatir Demokrasi Tergerus

Permohonan diajukan oleh empat mahasiswa: Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilaksanakan secara langsung dan demokratis sebagai wujud kedaulatan rakyat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Para pemohon khawatir bahwa norma yang dirumuskan secara kabur dapat menjadi celah untuk mengubah mekanisme pemilihan dari langsung menjadi melalui DPRD, tanpa melalui amandemen konstitusi. Mereka menilai hal ini berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang telah menjadi buah reformasi.

MK Tegaskan Pilkada Langsung Tak Bisa Diganggu

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemilihan langsung adalah amanat konstitusi. "Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujarnya dalam sidang.

Putusan ini sekaligus menepis wacana yang muncul dalam beberapa tahun terakhir mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pilkada menjadi melalui DPRD. MK menilai bahwa sistem pemilihan langsung telah menjadi instrumen penting dalam menjaga kedaulatan rakyat di tingkat lokal.

Dampak Putusan bagi Demokrasi Lokal

Dengan putusan ini, MK memastikan bahwa pilkada langsung tetap menjadi mekanisme yang sah dan tidak dapat diubah melalui interpretasi hukum yang sempit. Para pemohon menyambut putusan ini sebagai penguatan demokrasi. Sebelumnya, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD sempat mencuat dan memicu perdebatan di kalangan politisi dan akademisi.

Putusan MK ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pilkada mendatang, termasuk Pilkada Serentak 2024 dan seterusnya. MK juga menekankan bahwa perubahan mekanisme hanya dapat dilakukan melalui amendemen UUD 1945, bukan melalui revisi undang-undang biasa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga