Kemarahan Kader PPP Memuncak, Siapkan Langkah Hukum terhadap Pimpinan Partai
Ketegangan internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin memanas. Kader daerah PPP kini tengah mempersiapkan langkah hukum berupa gugatan perdata terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum (Waketum) Agus Suparmanto. Hal ini merupakan respons atas dinamika internal partai yang dinilai mengganggu stabilitas organisasi.
Akumulasi Kekecewaan Daerah yang Meluas
Ketua DPW PPP Sulawesi Tenggara (Sultra) Rachmawati Badallah menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai akumulasi dari kekecewaan yang meluas di tingkat wilayah. "Ketua-ketua wilayah saat ini sedang mempersiapkan gugatan perdata terhadap Taj Yasin sebagai Sekjen dan Agus Suparmanto. Ini merupakan akumulasi dari kekecewaan daerah atas munculnya surat-surat yang justru menimbulkan kegaduhan di internal partai," ujar Rachmawati pada Sabtu, 18 April 2026.
Polemik ini menyusul ketidakaktifan Sekjen dan Waketum, serta surat-surat kepartaian yang dinilai menimbulkan kegaduhan dan dianggap sebagai bentuk sabotase terhadap jalannya organisasi. Kader menilai sikap yang ditunjukkan oleh kedua pimpinan tersebut telah memicu kekecewaan yang dalam.
Proses Gugatan dalam Tahap Pematangan oleh Tim Hukum
Rachmawati menjelaskan bahwa saat ini proses gugatan masih dalam tahap pematangan oleh tim hukum yang mewakili DPW PPP se-Indonesia. Koordinasi terus dilakukan agar langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat sebelum didaftarkan secara resmi ke pengadilan. Tim hukum sedang bekerja intensif untuk memastikan semua aspek telah dipertimbangkan dengan matang.
"Tim hukum sedang bekerja dan dalam waktu dekat gugatan akan segera didaftarkan. Ini bukan langkah spontan, tetapi sudah melalui pembahasan yang matang bersama seluruh perwakilan daerah," tegas Rachmawatai. Gugatan ini direncanakan akan didaftarkan ke dua pengadilan berbeda sesuai dengan domisili masing-masing pihak.
- Gugatan untuk Taj Yasin akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Semarang
- Gugatan untuk Agus Suparmanto akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Desakan untuk Pencopotan Jabatan dan Evaluasi Internal
Selain menempuh jalur hukum, kader daerah juga mendesak Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Taj Yasin dari jabatannya sebagai Sekjen. Mereka menilai kepemimpinan di posisi tersebut perlu diisi oleh sosok yang lebih mampu menjaga soliditas dan kinerja organisasi.
Desakan ini sejalan dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional yang digelar pada Kamis, 16 April 2026 lalu. Dalam rapat tersebut, para ketua dan sekretaris wilayah menyepakati perlunya evaluasi terhadap kader yang dinilai tidak aktif maupun tidak optimal dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana rekomendasi Mukernas sebelumnya.
"Hal ini tentu tidak boleh dibiarkan, karena dikhawatirkan akan memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap partai," tutup Rachmawati dengan nada prihatin. Situasi ini menjadi ujian bagi soliditas internal PPP di tengah dinamika politik nasional yang terus berkembang.



