Ayah Tiri Cabuli Anak 13 Tahun Selama 6 Tahun di Serang
Ayah Tiri Cabuli Anak 13 Tahun Selama 6 Tahun

Serang - Seorang ayah tiri berinisial MMQ (32) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan selama enam tahun, sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD pada tahun 2019 hingga naik kelas 2 SMP pada tahun 2026. Pelaku mengancam akan memukul korban jika tidak menuruti keinginannya.

Korban Berani Mengadu ke Ibu Kandung

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban tidak kuat menahan perlakuan ayah tirinya dan berani mengadu kepada ibu kandungnya. Ibu korban yang mendengar pengakuan memilukan tersebut sontak kaget dan tidak terima. Ia segera melaporkan kasus ini ke Polda Banten.

"Dilakukan selama kurang lebih enam tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD tahun 2019 hingga naik kelas 2 SMP tahun 2026," kata Dian, Jumat (4/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Pelaku: Iming-iming Ponsel dan Ancaman Pukulan

Pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan ponsel jika menurut. Namun, jika menolak, pelaku mengancam akan memukulnya. Selain itu, pelaku menyuruh korban menonton film porno dan melakukan oral seks. Perbuatan ini terjadi di rumah korban yang berada di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Laporan dari ibu korban ditindaklanjuti oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten yang dipimpin AKBP Irene Missy. "Kami menerima laporan pada Jumat, 26 Juni 2026. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," jelasnya.

Pelaku Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap MMQ yang berprofesi sebagai buruh serabutan di rumah orang tuanya di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, pada Senin (29/6). "Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan," tandas Dian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dan pencabulan dalam rumah tangga.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga