Inosentius Samsul Batal Jadi Hakim MK, Dapat Tugas di Badan Investasi Danantara
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, mengungkapkan bahwa Inosentius Samsul menerima penugasan dari pemerintah di Badan Pengelola Investasi Danantara. Penugasan ini menyebabkan proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR tidak dilanjutkan lebih lanjut.
Penjelasan Benny Utama dalam Rapat Dengar Pendapat
Hal tersebut disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Rabu, 18 Februari 2026. "Tanggal 21 Januari beliau mengatakan bahwa beliau mendapat tugas dari pemerintah di jabatan lain. Ya kalau tidak salah terakhir saya dengar di Danantara, saya dengar beliau bertugas di situ," ujar Benny dalam rapat tersebut.
Benny menegaskan bahwa keputusan Inosentius untuk memilih bertugas di Danantara daripada Mahkamah Konstitusi merupakan hak prerogatif pribadinya. "Intinya beliau tentu juga punya hak prerogatifnya untuk menentukan sendiri, dia mau bertugas di MK atau jabatan lain yang ditawarkan barangkali ke beliau, beliau memilih lain," tambahnya.
Proses Penggantian dan Penetapan Adies Kadir
Karena kosongnya jabatan usulan MK itu, Benny menyebut Komisi III DPR langsung mencari penggantinya. Hal ini mengingat Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan pensiun pada 3 Februari 2026. Dengan rentang waktu hanya sekitar 10 hari, pihaknya melakukan fit and proper test secara terbuka.
"Kemudian kalau kita lihat tanggal 3 Februari Arief Hidayat sudah memasuki masa pensiun, rentang waktunya hanya sekitar 10 hari kita merekrut pengganti Pak Hidayat ini. Nah itu kondisi DPR pada masa itu, kemudian kita lakukan sesuai aturan, tadi bapak juga jelaskan secara terbuka, kita live dan disetujui seluruh fraksi di Komisi III DPR," beber Benny.
Oleh karena itu, Benny menilai proses pemilihan Adies Kadir telah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jadi menurut hemat kami, mengacu Pasal 27A UU MK, ini sudah nyambung, tidak ada alasan barangkali Pak Adies ini menjadi terperiksa di MKMK. Pandangan saya seperti itu," pungkasnya.
Adies Kadir Resmi Menjabat sebagai Hakim MK
Sebelumnya, Adies Kadir telah resmi menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI setelah mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara pada Kamis, 5 Februari 2026. Mantan politisi Partai Golkar tersebut menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun pada 4 Februari 2026.
Dalam prosesnya, Adies lebih dulu ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, dengan agenda penetapan calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan calon Deputi Bank Indonesia. DPR kemudian menyetujui Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, untuk menjadi Hakim MK dari unsur DPR.
Namun, penetapan tersebut memunculkan tanda tanya. Pasalnya, DPR sebelumnya telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK usulan DPR untuk menggantikan Arief Hidayat. Perubahan ini menandai dinamika dalam proses seleksi hakim konstitusi di Indonesia.



