Hinca Pandjaitan Tegaskan Tak Ada Pejabat Kebal Pengawasan, Respons Laporan ke Ketua MKMK
Hinca: Tak Ada Pejabat Kebal Pengawasan, Respons Laporan ke Ketua MKMK

Hinca Pandjaitan Tegaskan Tak Ada Pejabat Kebal Pengawasan, Respons Laporan ke Ketua MKMK

Anggota Komisi III DPR sekaligus Kapoksi Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna. Laporan tersebut disampaikan ke MKMK sendiri atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Hinca menegaskan bahwa setiap pengaduan dari masyarakat harus direspons dengan baik dan terbuka. "Kami kemarin sudah melakukan dialog itu dan saya kira itu tugas fungsi kami untuk mengingatkan semua pihak agar tetap di relnya," ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Semua Pejabat Publik Bisa Diawasi

Menurut Hinca, tidak ada satu pun pihak yang kebal dari pengawasan publik. Dia menekankan bahwa semua pejabat publik, tanpa terkecuali, dapat diawasi dan dikoreksi jika diperlukan. "Jadi tidak ada yang kebal, tidak ada yang tidak tersentuh, semuanya bisa diawasi, bisa dikoreksi. Begitulah kekuasaan, check and balance," tegasnya.

Hinca juga menambahkan bahwa kinerja pejabat publik saat ini sudah terbuka dan transparan di mata masyarakat. "Semua sekarang kinerja pejabat publik terbuka transparan di mata masyarakat dan ruang untuk itu ada, masyarakat menggunakan haknya, tentu itu harus kita hormati," sambungnya.

Ketua MKMK Diminta Jelaskan Aduan

Dalam hal ini, Hinca menyatakan bahwa Ketua MKMK sebagai terlapor harus memberikan penjelasan yang jelas mengenai pokok aduan yang diterima. Dia meminta publik untuk bersabar menunggu jawaban resmi dari Palguna.

"Tinggal lihat itu di rule of the game-nya, mana do, mana don'ts ya, mana yang boleh, mana yang tidak. Karena itu publik bisa baca, 'Oh ini kan nggak boleh, kenapa kau buka, begitu'. Nah sekarang dia harus menjelaskan kepada publik tentang laporan itu. Biarkan dia yang menjawab dan kita tunggu itu," papar Hinca.

Laporan dari Forum Mahasiswa Indonesia

Laporan terhadap Palguna diketahui diajukan oleh Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi). Dalam keterangan resminya pada Sabtu (21/2), Formasi menilai bahwa sikap dan tindakan I Dewa Gede Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan.

Formasi juga menyoroti kecenderungan personalisasi otoritas yang dinilai tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman. Laporan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan.

Respons dari I Dewa Gede Palguna

Dihubungi secara terpisah, Palguna sempat mengira bahwa laporan tersebut salah alamat. Menurutnya, yang dilaporkan adalah hakim konstitusi, bukan dirinya sebagai Ketua MKMK. "Kemarin saya memang sudah menerima kabar ini dari Sekretariat. Namun, karena konon yang dilaporkan 'hakim konstitusi' I Dewa Gede Palguna, ya saya pikir itu salah alamat," kata Palguna.

Meski demikian, Palguna menyatakan kesediaannya untuk menghadapi laporan yang ditujukan kepadanya, termasuk mengenai aduan dugaan pelanggaran etik. "Ya tentu harus saya hadapi dengan jiwa besar dan rendah hati. Ini adalah risiko pekerjaan," tuturnya.

Kasus ini mengingatkan kembali pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kinerja pejabat publik. Masyarakat diharapkan tetap kritis namun juga memberikan ruang bagi proses hukum yang adil dan objektif.