DPR Usul Evaluasi Pasal Waris Pensiun Eks Pejabat Usai Putusan MK
DPR Usul Evaluasi Pasal Waris Pensiun Eks Pejabat

DPR Usul Evaluasi Pasal Waris Pensiun Eks Pejabat Usai Putusan MK

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun bagi eks pejabat negara. Dalam pernyataannya pada Rabu, 17 Maret 2026, Rifqinizamy menyatakan bahwa DPR menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat, namun perlu mencermati isinya yang bersyarat.

Kajian Terutama pada Klausul Waris

Rifqinizamy menjelaskan bahwa DPR akan mengkaji putusan MK tersebut, terutama terkait klausul yang memungkinkan pejabat negara yang tidak lagi menduduki jabatannya untuk menerima hak pensiun, bahkan hak tersebut bisa diwariskan. "Klausul ini lah yang saya kira perlu dilakukan perbaikan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa solusi paling rasional adalah memberikan hak pensiun hanya melekat pada pejabat negara itu sendiri, hingga tempo tertentu, sebagai bentuk penghormatan atas masa jabatannya.

Meski mendukung evaluasi pensiun pejabat, Rifqinizamy menegaskan bahwa besaran pensiun pejabat negara tidak bisa disamakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) biasa. "Tentu pejabat negara tidak bisa disamakan dengan ASN biasa, karena tugas dan tanggung jawabnya saat menjabat lebih besar," katanya. Ia juga menekankan bahwa proporsi angka pensiun tersebut harus tidak membebani keuangan negara.

Isi Putusan MK yang Menggugat UU Lama

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan terkait uang pensiun bagi mantan pejabat negara. Putusan dengan nomor perkara 191/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Ahmad Sadzali dan kawan-kawan, dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Maret 2026, dan disiarkan langsung di kanal YouTube MK.

Dalam gugatannya, pemohon menggugat beberapa pasal dalam UU 12/1980, termasuk:

  • Pasal 12 ayat (1) dan (2)
  • Pasal 16 ayat (1) a
  • Pasal 17 ayat (1)
  • Pasal 18 ayat (1) a
  • Pasal 19 ayat (1) dan (2)

MK menyatakan bahwa isi UU 12/1980 sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini dan telah kehilangan relevansi untuk dipertahankan. "Oleh karena itu, UU 12/1980 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar MK. MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang baru yang mengatur persoalan pensiun tersebut, dengan batas waktu dua tahun.

Langkah Tindak Lanjut DPR

DPR siap menindaklanjuti putusan MK ini, dengan kemungkinan merevisi UU pensiun eks pejabat di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Rifqinizamy menegaskan bahwa evaluasi akan fokus pada aspek keadilan dan efisiensi, memastikan bahwa sistem pensiun tidak memberatkan anggaran negara sementara tetap menghargai kontribusi mantan pejabat. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih transparan dan sesuai dengan prinsip konstitusi.