Komisi II DPR Targetkan Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Juli-Agustus 2026
DPR Targetkan Bahas RUU Pemulai Juli-Agustus 2026

Komisi II DPR Targetkan Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Juli-Agustus 2026

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu ditargetkan untuk mulai dibahas secara resmi pada bulan Juli atau Agustus tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026.

Langkah Persiapan Sebelum Pembahasan Resmi

Rifqinizamy menjelaskan bahwa saat ini Komisi II sedang melakukan dua langkah awal yang krusial sebelum memasuki tahap pembahasan formal. "Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus setelah seluruh daftar inventarisir masalah disusun dengan baik dan kerangka normatifnya juga bisa kami susun," ujar politikus dari Partai NasDem tersebut.

Langkah pertama yang telah dilakukan adalah mengundang berbagai pemangku kepentingan dalam bidang kepemiluan. Forum ini bertujuan untuk menampung aspirasi dan masukan terkait isu-isu krusial serta desain kepemiluan yang diperlukan di masa depan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Partisipasi Bermakna dan Keterlibatan Parpol

"Insyaallah setelah pembukaan masa reses, hal ini juga akan kami lanjutkan untuk memastikan partisipasi yang bermakna. Pikiran dan pandangan mereka akan menjadi bagian dari penyusunan daftar inventarisir masalah dan kerangka normatif RUU Pemilu," tegas Rifqinizamy.

Selain itu, Komisi II telah meminta Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun draft naskah akademik serta rancangan awal RUU Pemilu. Proses ini memerlukan banyak masukan dari berbagai pihak untuk memastikan kualitas dan kelengkapan dokumen.

Yang tidak kalah penting, daftar inventaris masalah nantinya juga akan disampaikan kepada seluruh partai politik yang terwakili di Komisi II DPR RI, yang mencerminkan delapan fraksi yang ada. "Kami akan mendapatkan catatan dari para pimpinan partai politik tersebut," paparnya.

Kemungkinan Keterlibatan Parpol Non Parlemen

Rifqinizamy juga menyebutkan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk mengundang partai politik non parlemen dalam forum pembahasan RUU Pemilu. Meskipun belum ada kepastian waktu, rencana ini menunjukkan upaya inklusif dalam proses revisi undang-undang.

"Apakah partai politik non parlemen akan diundang ke Komisi II DPR RI, itu telah menjadi pikiran kami. Insyaallah pada waktunya nanti, kami akan mengundang mereka untuk mendapatkan pandangan terkait desain kepemiluan ke depan," tuturnya.

Dengan target waktu yang telah ditetapkan, proses revisi UU Pemilu diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang lebih baik untuk penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga