DPR Godok Aturan Larangan Polisi Jadi Anggota Ormas di RUU Polri
DPR Godok Larangan Polisi Gabung Ormas di RUU Polri

Komisi III DPR tengah menggodok aturan yang melarang anggota Polri bergabung dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui revisi perubahan ketiga Undang-Undang Polri. Wacana ini mengemuka dalam rapat lanjutan pembahasan RUU Polri yang masih dalam tahap penyerapan aspirasi.

Saat ini, berdasarkan aturan kode etik Polri yang merujuk pada UU Polri yang berlaku (UU 2/2002), anggota Polri dilarang menjadi anggota atau pengurus aktif ormas maupun partai politik demi menjaga netralitas. Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR mengundang Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial UPI, Cecep Darmawan, dan akademisi dari Fakultas Hukum USU, Mirza Nasution.

Pertanyaan soal Netralitas Polri

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menanyakan kepada kedua pakar apakah etis jika anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu. Ia menekankan bahwa netralitas tidak hanya terbatas pada politik praktis, melainkan juga afiliasi dengan kelompok mana pun.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Apakah etis misalnya, ya, anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu? Nah ini, bisa enggak nih kita sikapi dengan pengaturan undang-undang ini Prof? Jadi, netralitas itu bukan sekadar politik praktis,” ujar Habiburokhman.

Habib menginginkan agar independensi anggota Polri didefinisikan ulang sehingga Polri benar-benar terbebas dari afiliasi kelompok mana pun. Ia mencontohkan Kapolri yang berasal dari latar belakang organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU.

Pandangan Akademisi

Guru Besar UPI, Cecep Darmawan, menilai usulan tersebut visioner karena selama ini belum pernah ada diskusi soal itu. Ia setuju bahwa anggota Polri harus milik semua golongan, namun ia berharap pengaturan independensi cukup diatur melalui peraturan kepolisian, bukan undang-undang.

“Iya, kalau pikiran saya. Jadi tidak usah di undang-undang tapi jadi catatan,” kata Cecep.

Aturan yang Sudah Ada

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP mengatur larangan keterlibatan polisi dengan organisasi lain. Pada Pasal 9 Perpol 7/2022, anggota Polri dilarang menjadi anggota atau pengurus organisasi yang dilarang pemerintah, menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

Dalam aturan sebelumnya, Perpol 14/2011 tentang Kode Etik Polri, Pasal 16 menyebutkan anggota Polri dilarang menjadi anggota ormas atau LSM tanpa persetujuan pimpinan Polri. Namun, sebagai pembina atau penasihat diperbolehkan sebagai bagian dari pembinaan masyarakat selama ormas tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila.

Pasal 28 UU Polri yang berlaku (UU 2/2002) juga mengatur bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau sudah pensiun dari dinas kepolisian.

Pada penjelasan Pasal 28 Ayat 1, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan bersikap netral adalah anggota Polri bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan, dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Sementara Ayat 3 menjelaskan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga