Wanita Surabaya Terjerat TPPU Investasi Bodong Spring Bed Rp 220 M
Wanita Surabaya Terjerat TPPU Investasi Bodong Rp 220 M

Seorang perempuan di Surabaya harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok pembiayaan produk kasur premium atau spring bed. Kasus ini melibatkan nilai kerugian mencapai Rp 220,3 miliar.

Indah Catur Agustin Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa bernama Indah Catur Agustin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto menyatakan bahwa Indah terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari dugaan penipuan investasi fiktif PT Garda Tamatek Indonesia (GTI). Korban dalam perkara ini, Lisawati Soegiharto, mengalami kerugian hingga Rp 220,3 miliar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Agus Budiarto menuntut Indah dengan pidana penjara selama 15 tahun. Jaksa menilai terdakwa mengetahui dan turut berperan dalam pengelolaan dana hasil investasi yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Agus Budiarto di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya S. Pujiono, seperti dilansir detikJatim pada Jumat (5/6/2026).

Hal Memberatkan Tuntutan

Jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah Indah tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Menurut jaksa, hal ini terlihat dari tidak adanya permintaan maaf kepada korban selama proses persidangan. Selain itu, besarnya kerugian korban yang mencapai ratusan miliar rupiah, tidak adanya upaya pengembalian kerugian, serta status terdakwa sebagai residivis menjadi alasan lain yang memperberat tuntutan.

Agus menyebut bahwa seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah terpenuhi.

Duduk Perkara Investasi Bodong

Perkara ini bermula dari skema investasi fiktif yang dijalankan Indah Catur bersama seseorang berinisial GH. Korban dijanjikan keuntungan besar melalui investasi yang diklaim digunakan untuk pembiayaan proyek pengadaan produk King Koil dan Good Night milik PT GTI.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa bersama pihak lain menyiapkan dan menggunakan dokumen Purchase Order (PO) King Koil serta Sales Order Good Night. Dokumen-dokumen tersebut ditampilkan seolah-olah sebagai bukti adanya kegiatan usaha yang berjalan dan digunakan untuk menarik dana investasi dalam jumlah besar.

Jaksa mengungkapkan bahwa sejak April 2020 hingga Januari 2022, korban secara bertahap mentransfer dana investasi dengan total mencapai Rp 220,3 miliar ke rekening PT GTI. Dana tersebut disetorkan berdasarkan sejumlah perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung oleh Indah selaku Direktur PT GTI.

Namun dalam praktiknya, dana yang diterima perusahaan tidak digunakan sesuai tujuan investasi yang dijanjikan kepada korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian besar dan kasus ini pun bergulir ke pengadilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga