Komisi I DPR Desak Koordinasi TNI-Polri dan Peradilan Terbuka untuk Kasus Penyiraman Air Keras
DPR Desak Koordinasi TNI-Polri untuk Kasus Penyiraman Air Keras

Komisi I DPR Soroti Pentingnya Koordinasi TNI-Polri dalam Kasus Penyiraman Air Keras

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyampaikan pernyataan tegas mengenai keterlibatan TNI sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Dave menilai pengakuan institusi TNI atas peran prajuritnya menunjukkan keseriusan dalam menegakkan disiplin internal.

"Pengakuan institusi atas keterlibatan prajurit dan langkah cepat menahan mereka menunjukkan adanya keseriusan dalam menegakkan disiplin," ujar Dave Laksono saat dikonfirmasi pada Kamis, 19 Maret 2026.

Transparansi dan Penegakan Hukum Jadi Kunci

Dave Laksono berharap pengungkapan pelaku diikuti dengan penanganan yang transparan dan sesuai aturan hukum. "Sinyal positif proses penyidikan akan dijalankan dengan saksama, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Dengan langkah tersebut, tumbuh keyakinan bahwa penegakan hukum akan berjalan adil," kata politikus Golkar tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sebagai mitra pengawas, Komisi I DPR RI akan mencermati perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian. Dave menekankan pentingnya TNI menjaga integritas dan profesionalisme, serta memastikan setiap prajurit memahami batasan hukum dan etika dalam menjalankan tugas.

Desakan Koordinasi Antar-Lembaga

Dave Laksono meminta TNI dan Polri untuk saling berkoordinasi dalam menangani kasus ini, dengan transparansi sebagai prinsip utama. "Mendorong adanya koordinasi yang erat antara TNI, Polisi Militer, dan lembaga peradilan militer maupun sipil yang relevan, sehingga proses penyelidikan dan persidangan dapat berjalan secara terbuka serta dapat dipantau publik," pungkasnya.

DPR Bentuk Panitia Kerja untuk Awasi Kasus

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR RI telah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III untuk menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keputusan ini diambil dalam rapat Komisi III DPR pada Selasa, 18 Maret 2026, dengan Ketua Komisi III Habiburokhman memimpin.

Komisi III mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak yang berhasil mengungkap peristiwa serta mengidentifikasi pelaku. Mereka juga mendorong sinergi antara Polri dan TNI, merujuk pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP Baru.

Perlindungan Korban dan Keluarga Diperkuat

Perhatian khusus diberikan terhadap perlindungan korban. Komisi III meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh tidak hanya kepada Andrie Yunus, tetapi juga kepada keluarga, organisasi, dan pihak terkait lainnya.

LPSK diminta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna memastikan pemulihan kesehatan korban berjalan maksimal dengan dukungan layanan terbaik. DPR berencana menggelar rapat kerja bersama Polri, LPSK, dan kuasa hukum korban untuk memastikan penanganan kasus tuntas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Jumlah Pelaku Diduga Lebih Banyak

Di sisi lain, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diduga lebih dari empat orang. Dua eksekutor telah diidentifikasi dengan inisial BHC dan MAK, berdasarkan keterangan 15 saksi dan analisis barang bukti.

"Tidak menutup kemungkinan juga ini pelaku dapat diduga lebih dari empat sebagaimana informasi awal yang kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian," ujar Iman dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Maret 2026.

Polisi membuka layanan pengaduan melalui hotline 110 dan nomor 081285599191 bagi masyarakat yang mengenali pelaku, sambil menganalisis bukti-bukti saintifik untuk mengungkap seluruh pihak terlibat. Kasus ini terus menjadi sorotan publik dengan harapan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga