DPR Bentuk Panitia Kerja untuk Kawal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Seluruh fraksi di DPR RI telah menyatakan kesepakatan bulat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan mengawal proses penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Keputusan penting ini diambil dalam rapat Komisi III DPR yang digelar pada Selasa (18/3/2026) sore.
Kesepakatan Bulat dalam Rapat Komisi III
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, secara resmi menawarkan pembentukan Panja kepada seluruh anggota komisi. "Saya tawarkan apakah rekan-rekan Komisi III menyetujui pembentukan Panja Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus? Setuju?" tanyanya. Serentak, jawaban setuju terdengar dan palu diketuk sebagai tanda persetujuan.
Rapat tersebut tidak hanya menghasilkan keputusan pembentukan Panja, tetapi juga menyimpulkan beberapa poin kritis. Komisi III memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri dan seluruh pihak yang telah berhasil mengungkap peristiwa serta mengidentifikasi para pelaku. Selain itu, komisi mendorong sinergi yang lebih kuat antara Polri dan TNI dalam penanganan kasus ini, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP Baru.
Perlindungan Korban Jadi Prioritas Utama
Perhatian khusus diberikan terhadap perlindungan korban. Komisi III meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh. Perlindungan ini tidak hanya ditujukan kepada Andrie Yunus, tetapi juga meliputi keluarganya, organisasi terkait, serta pihak-pihak lain yang berpotensi terancam.
Lebih lanjut, LPSK diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan pemulihan kesehatan korban berjalan maksimal dengan dukungan layanan terbaik yang tersedia.
Pelaku Diduga Lebih dari Empat Orang
Sementara itu, dari sisi penyelidikan, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS ini diduga lebih dari empat orang. Hingga saat ini, dua eksekutor telah berhasil diidentifikasi, masing-masing dengan inisial BHC dan MAK.
"Berdasarkan keterangan 15 saksi dan analisis barang bukti serta Satu Data Polri, saat ini kami menduga dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari Satu Data Polri ini satu inisial BHC, dua inisial MAK," jelas Iman dalam konferensi pers pada Rabu (18/3/2026).
Namun, dia memberikan sinyal bahwa jumlah pelaku kemungkinan lebih banyak dari dugaan awal. "Tidak menutup kemungkinan juga ini pelaku dapat diduga lebih dari empat sebagaimana informasi awal yang kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian," tambahnya.
Panggilan untuk Partisipasi Masyarakat
Untuk mempercepat pengungkapan kasus, polisi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengenali pelaku. Hotline 110 dan nomor 081285599191 telah disediakan untuk menerima informasi dari publik. Kontribusi masyarakat diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.
Selain itu, penyidik masih aktif menganalisis bukti-bukti saintifik lainnya guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat. "Kami informasikan juga kepada rekan-rekan sekalian bahwa kami juga sedang menganalisis terhadap bukti-bukti saintifik yang lain dalam rangka mendukung proses pengungkapan perkara dimaksud ini," tegas Iman.
Komitmen Pengawasan dari DPR
Sebagai bentuk keseriusan dalam menangani kasus ini, Komisi III DPR RI akan terus mengawal prosesnya melalui Panitia Kerja yang telah dibentuk. Rencananya, DPR akan menggelar rapat kerja bersama Polri, LPSK, serta kuasa hukum korban. Tujuannya adalah untuk memastikan penanganan kasus berjalan tuntas dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Dengan langkah-langkah konkret ini, baik dari legislatif maupun aparat penegak hukum, diharapkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat segera terungkap tuntas dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
