Komisi III DPR Bentuk Panja Khusus untuk Mengawal Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan untuk membentuk panitia kerja (panja) khusus dengan tujuan mengawal proses pengungkapan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keputusan ini diambil dalam rapat khusus yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 18 Maret 2026.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memimpin rapat tersebut dan secara resmi mengumumkan pembentukan panja setelah meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir. Semua fraksi menyatakan setuju tanpa pengecualian, menunjukkan komitmen bersama dalam menangani kasus ini hingga tuntas.
Fungsi dan Tujuan Panja dalam Pengawasan Kasus
Panja yang dibentuk akan berperan aktif dalam mengawasi perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Habiburokhman menjelaskan bahwa panja akan melakukan pendalaman kasus dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum korban.
"Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI tentang kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus dan melaksanakan rapat kerja dengan Polri, LPSK, dan kuasa hukum saudara Andrie Yunus sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia," tegas Habiburokhman dalam pernyataannya.
Perkembangan Investigasi dari Polda Metro Jaya dan TNI
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah mengumumkan perkembangan terbaru dalam pengusutan kasus ini. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengungkapkan bahwa dua pelaku eksekutor telah teridentifikasi dengan inisial BHC dan MAK. Polisi juga menduga bahwa jumlah pelaku mungkin lebih dari empat orang, berdasarkan hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.
Sementara itu, TNI telah membuka suara terkait keterlibatan prajuritnya dalam kasus ini. Dalam jumpa pers di Mabes TNI, Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa empat prajurit diduga sebagai pelaku penyiraman. Tiga di antaranya berpangkat perwira pertama, yaitu Kapten NDP, Lettu SL, dan Lettu BHW, serta satu prajurit berpangkat Serda ES.
Pembentukan panja oleh Komisi III DPR ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memastikan transparansi dalam penanganan kasus yang telah menarik perhatian publik luas. Langkah ini juga mencerminkan upaya serius dalam melindungi hak asasi manusia dan menegakkan keadilan di Indonesia.
