Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi mengalihkan hadiah sayembara sebesar Rp 250 juta yang sebelumnya diumumkan untuk penangkapan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Keputusan tersebut diambil setelah pelaku berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Barat, dan hadiah kini dialihkan untuk membantu masa depan keluarga korban.
Koordinasi dengan Kapolda
Dedi menjelaskan bahwa penangkapan Taufik Hidayat oleh Polda Jawa Barat membuat kepolisian berhak atas hadiah sayembara tersebut. Namun, setelah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat, diputuskan untuk memberikan hadiah kepada keluarga korban.
"Karena yang melakukan penangkapannya adalah Polda Jabar, maka pemenang sayembaranya adalah Polda Jabar. Dan Pak Kapolda telepon saya dan meminta pada saya untuk serahkan pada keluarga korban untuk bekal masa depannya," kata Dedi, dikutip dari Antara, Senin (29/6/2026).
Tekanan Psikologis pada Pelaku
Dedi juga mengungkapkan bahwa sayembara tersebut memberikan tekanan psikologis yang signifikan kepada pelaku. Menurutnya, pelaku menjadi resah dan terus berpindah tempat hingga akhirnya tertangkap di sebuah rumah di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.
“Sayembara ini memiliki efek psikologis terhadap tersangka. Yaitu dia pergi ke mana pun, merasa banyak orang yang mengawasi. Sehingga dia mengalami kebingungan. Karena mengalami kebingungan, maka dia balik lagi ke Bandung,” ujarnya.
Pemprov Jabar Tanggung Biaya Pengobatan
Selain pengalihan hadiah, Dedi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh total. Perhitungan sementara menunjukkan kebutuhan biaya perawatan dalam dua pekan ke depan diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Dia juga menyebut keluarga korban akan mendapat dukungan penuh, termasuk pembiayaan hidup selama mendampingi proses pemulihan. Dengan demikian, keluarga tidak perlu lagi menggalang donasi untuk kebutuhan pengobatan maupun sehari-hari.
“Pihak keluarga juga akan berhenti bekerja karena harus fokus mengurus korban. Kemudian dari situ, Pemda Provinsi Jawa Barat sudah memutuskan bahwa terhadap korban dijamin seluruh pelayanan kesehatannya sampai sembuh,” kata Dedi.
Kronologi Kasus
YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya, TH, di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban disekap selama tiga tahun. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jabar dan teregister dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 12 Juni 2026. Laporan dibuat oleh kakak korban yang berinisial Afif Shandy (30).
Berdasarkan keterangan Afif, korban menderita luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki sehingga tidak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal, diduga akibat dianiaya oleh pelaku.



