Bupati Siak Curhat ke Gibran soal Warisan Utang Rp400 Miliar
Bupati Siak Curhat ke Gibran soal Utang Rp400 M

Bupati Siak, Riau, Afni Zulkifli menyampaikan keluhannya kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming bahwa daerahnya memiliki warisan utang hingga Rp400 miliar dari pemerintahan sebelumnya. Hal ini diungkapkan dalam unggahan media sosial setelah pertemuan dengan Gibran pada Jumat (17/7).

Warisan Utang dan Dampaknya pada Pembangunan

“Saya kan baru menjabat. Dapat warisan hutangnya hampir Rp400 miliar. Jadi kami nyaris nggak bisa membangun,” ujar Afni. Ia meminta waktu khusus untuk kembali bertemu dan beraudiensi dengan Gibran, permintaan yang disampaikan lewat surat resmi kepada Gibran dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Afni menjelaskan bahwa Siak, sebagai daerah penghasil, sangat bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH). Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya tidak dapat dioptimalkan dalam waktu singkat karena sebagian besar wilayah telah dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. “Daerah penghasil sudah habis semua tanahnya. Sudah jadi HGU (Hak Guna Usaha) sudah jadi HTI (Hutan Tanaman Industri),” katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

DBH Seharusnya Bukan Opsional

Menurut Afni, DBH merupakan hak daerah penghasil yang tidak seharusnya diperlakukan sebagai kebijakan opsional. “Karena ada statement-statement dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa DBH itu baru akan diberikan kalau daerah melakukan ini, ini, ini, dan ini,” ujarnya. “Jadi seolah-olah DBH itu menjadi opsional. Padahal namanya saja dana bagi hasil. Dana yang dibagikan dari hasil yang didapatkan oleh negara,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa daerah penghasil telah menanggung dampak eksploitasi sumber daya alam, termasuk beban lingkungan, persoalan sosial, dan konflik. Oleh karena itu, daerah berhak memperoleh DBH sesuai ketentuan.

Menolak Perbandingan dengan Pemerintah Kota

Afni menolak jika kondisi fiskal pemerintah kabupaten disamakan dengan pemerintah kota. “Kami tentu saja menolak bila mana dibanding-bandingkan dengan pemerintah kota. Beda, terutama pada undang-undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah),” ujarnya.

Ke depan, Afni meminta pemerintah pusat tetap memenuhi hak daerah penghasil, baik melalui penyaluran DBH maupun program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Kami tentu mendukung semua program Bapak Presiden. Tapi kami berharap hak-hak daerah penghasil tidak terkurangi karena semuanya kembali kepada masyarakat,” kata Afni.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga