Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) terkait hasil Muktamar VI yang digelar di Bali. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat menetapkan kepengurusan partai politik apabila persyaratan yang ditentukan belum dipenuhi oleh partai yang bersangkutan.
Putusan MK: Permohonan Tidak Dapat Diterima
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Jakarta Pusat pada Rabu (17/6/2026). Mahkamah menyatakan permohonan pengujian terhadap frasa 'didaftarkan ke departemen' dalam Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak dapat diterima. Selain itu, MK juga menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.
Permohonan ini diajukan oleh Gugum Ridho Putra dan Dega Kautsar Pradana dengan nomor registrasi perkara 146/PUU-XXIV/2026. Gugum merupakan Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali. Pasal 23 ayat 2 UU 2/2008 yang menjadi objek gugatan berbunyi: 'Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Departemen paling lama 30 hari terhitung sejak terjadinya pergantian kepengurusan.'
MK: Pasal 23 Jamin Kebebasan Partai
Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 23 UU Parpol memberikan jaminan kebebasan kepada partai politik untuk mengatur dan melakukan pergantian kepengurusan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing. Ketentuan ini sekaligus membatasi ruang intervensi pemerintah karena penetapan kepengurusan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme internal partai politik diikuti dan syarat yang ditentukan undang-undang terpenuhi.
Hakim MK Arsul Sani menyatakan, 'Oleh sebab itu, pemerintah tidak dapat menetapkan kepengurusan apabila persyaratan belum terpenuhi atau masih terdapat perselisihan yang belum diselesaikan. Sebaliknya, apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, pemerintah berkewajiban memberikan pengesahan sebagai bentuk pengakuan hukum administrasi.'
Pengesahan oleh Menteri Hukum Beri Kepastian Hukum
Mahkamah menilai bahwa penetapan kepengurusan partai politik oleh Menteri Hukum berdasarkan pemenuhan syarat Pasal 23 dan syarat ketiadaan perselisihan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU Parpol memberikan kepastian hukum. Jika pengesahan hanya dipahami sebagai pencatatan sementara saat masih terjadi sengketa internal, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi partai politik itu sendiri.
'Dengan demikian, pengesahan oleh Menteri Hukum dengan menerbitkan Keputusan Menteri merupakan bentuk pengakuan administrasi yang diberikan apabila syarat undang-undang telah terpenuhi dan tidak terdapat perselisihan internal, sehingga dengan demikian terwujud jaminan kepastian hukum sekaligus membatasi intervensi pemerintah. Karena jika hanya dilakukan pencatatan saja tanpa pengesahan justru dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai kepengurusan yang sah,' ujar hakim.
Mahkamah Partai sebagai Mekanisme Pertama
Mahkamah menilai bahwa UU Parpol pada prinsipnya menempatkan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagai mekanisme pertama untuk menyelesaikan perselisihan kepengurusan. Hal ini dimaksudkan agar negara tidak menginginkan sengketa politik internal partai langsung dibawa ke pengadilan umum, karena partai memiliki otonomi organisasi dan hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
'Khawatiran para pemohon terkait dengan penyelesaian dualisme kepengurusan tidak efektif karena Mahkamah Partai dibentuk dari internal partai, maka untuk memahami frasa 'perselisihan partai politik' dalam norma Pasal 32 ayat 1 UU 2/2011 harus dikaitkan dengan norma Pasal 33 UU Parpol sebagai jalan penyelesaian sengketa internal atas tidak tercapainya penyelesaian melalui Mahkamah Partai atau sebutan lain,' ujar hakim.
Kewenangan MK Terbatas
Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan MK telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 24C ayat 1 dan ayat 2 UUD NRI Tahun 1945. Perselisihan kepengurusan partai politik tidak termasuk dalam kewenangan MK. Oleh karena itu, tidak tepat memohon kepada Mahkamah untuk menambah, memperluas, atau menciptakan kewenangan baru di luar yang telah ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945, seperti menambahkan kewenangan menyelesaikan perselisihan kepengurusan partai politik. Terlebih, UU Parpol telah mengatur pengadilan yang berwenang untuk itu.



