Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah pakar terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Salah satu anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengusulkan agar usia pensiun Polri dibedakan tiap jenjang jabatan.
Usulan Soedeson Tandra
Pendapat ini disampaikan saat rapat dengar pendapat yang digelar di ruang III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia awalnya menyampaikan negara sebetulnya dirugikan dengan pensiun anggota Polri yang dinilai cepat.
"Kaitan dengan pertanyaan saya, apa urusannya dengan masalah pensiun? Karena setiap pendidikan itu kan negara mengeluarkan biaya yang sangat besar, ya kan?" kata Soedeson saat rapat.
"Sehingga kemudian jikalau mereka sudah lakukan pendidikan bertahun tahun, ini Pak Niko ini lihat saya karena beliau merasakan bagaimana menjadi seorang reserse, nah dari AKP ke kompol ada pendidikannya, dari kombes mau jadi brigjen ada pendidikannya, semua ada itu, semua ada ukurannya semua, sama juga dengan bintara. Nah pada saat mereka ada di puncak itu suruh pensiun, negara rugi ini," lanjut dia.
Paradoks Pensiun
Namun demikian, Soedeson berpandangan negara juga dihadapkan persoalan jika mempensiunkan anggota Polri terlalu lama. Menurutnya, anggota Polri biasanya akan mengalami penurunan kesehatan setelah dipensiunkan.
"Tetapi di sisi lain juga mengandung unsur paradoks ini, kenapa demikian? Kalau orang itu kemudian pensiun terlalu lama, ya, artinya begini, orang sudah nggak berguna disuruh pulang, negara udah pakai tenaga orang sudah habis ini orang, dikembalikan ke masyarakat, sakit-sakitan, begitu kan," ucap dia.
Pembedaan Usia Pensiun
Karena itu, Soedeson menilai ada baiknya jika usia pensiun anggota Polri dibedakan setiap jenjang. Ia menilai jenjang bintara bisa pensiun di usia 58 tahun, sedangkan untuk jenderal bisa hingga di atas 60 tahun.
"Di sini yang perlu menurut saya ada jenjangnya, kalau saya bintara, menurut pendapat pribadi saya 58 cukup, perwira menengah 60, nah perwira tinggi berjenjang ini, dari brigjen 61, irjen sampai komjen 62, kalau jenderal 63, sehingga ini ada tes-tes tertentu ini di mana kesehatan mereka juga harus dites," ujar dia.
Usulan ini akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan RUU Polri di DPR.



