Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, melantik Ahmad Mursidi yang masih berstatus tersangka kasus tabrak lari maut sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Pelantikan berlangsung di Oproom Setda Pandeglang awal pekan ini, diikuti oleh lima pejabat baru termasuk Mursidi secara daring.
Pelantikan Pejabat Baru
Dalam sambutannya, Dewi menekankan perlunya pejabat yang inovatif dan responsif terhadap tantangan masa depan. "Kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak," ujarnya pada Selasa (26/5). Ia juga meminta pejabat baru tidak takut berinovasi dan terus bertransformasi.
Daftar Pejabat yang Dilantik
- Yahya Gunawan Kasbin sebagai Inspektur Inspektorat
- Hasan Bisri sebagai Kepala Bappeda
- Gimas Rahadyan sebagai Kepala BPKD
- Firmansyah sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB
- Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bupati, Pemkab Pandeglang, atau kepolisian terkait pelantikan tersebut.
Kronologi Kecelakaan Maut
Ahmad Mursidi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang pada 13 Mei 2026 setelah menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 di Kecamatan Majasari pada 30 April 2026. Saat kejadian, mobil Innova bernomor polisi A 1663 BF yang dikemudikan Mursidi oleng ke kanan dan menabrak siswa yang berada di depan sekolah. Polisi menemukan selang oksigen terpasang di tubuh Mursidi saat mengemudi, yang diketahui menderita diabetes.
Kecelakaan itu mengakibatkan sembilan orang menjadi korban, dua di antaranya meninggal dunia: Dewi Handayani, seorang pedagang, dan siswa Muhamad Milal. Tuti, orang tua korban meninggal, menuding adanya kelalaian dan unsur kesengajaan karena Mursidi memaksakan diri mengemudi dalam kondisi sakit.



