Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode. Usulan ini muncul sebagai upaya mendorong kaderisasi di internal partai politik. Kajian dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring, yang menemukan empat poin perbaikan dalam sistem partai politik di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian bunyi salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK yang dikutip pada Kamis (23/4/2026). Selain itu, KPK merekomendasikan penambahan pada revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yaitu persyaratan calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah harus berasal dari kader partai.
PDIP: Usulan KPK Melampaui Kewenangan
Juru Bicara PDIP Guntur Romli menilai usulan tersebut melampaui kewenangan KPK. Ia meminta KPK fokus pada tugas pencegahan dan penindakan korupsi. "Pertama, melampaui kewenangan KPK 'Ultra Vires', tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Sesuai UU KPK, fokus lembaga ini adalah penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara," kata Guntur kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Guntur menganggap rekomendasi KPK terlalu jauh dari tugas dan fungsi lembaga antirasuah tersebut. Alih-alih, dia meminta KPK fokus membenahi sistem penindakan. "Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil atau bukan lembaga negara, bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh. KPK seharusnya lebih fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik," katanya.
"Kedua, usul itu inkonstitusional. Secara yuridis, partai politik adalah badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela. Usul itu bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Konstitusi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dan UU Parpol (Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik) yang memberikan hak bagi anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART," ujar Guntur.
Demokrat: Urusan Internal Partai
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan pemerintah tidak perlu mengatur masa jabatan ketua umum parpol. Ia menyebut hal itu menjadi urusan internal partai. "Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai. Oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan ketua umum ataupun nama lain," kata Herman kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Herman menuturkan mekanisme dan tata laksana organisasi partai merupakan urusan internal partai. Dengan begitu, para kader partailah yang menentukannya. Lebih lanjut, anggota Komisi VI DPR ini menilai pembatasan masa jabatan ketua umum tidak serta-merta menjamin penerapan demokrasi di internal partai. Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian pemerintah ialah mekanisme yang dijalankan partai dalam penetapan ketua umum. "Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketum di masing-masing partai. Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaannya kepada Ketua Umumnya, itulah proses demokrasi," kata Herman.
PAN: Melanggar Kebebasan Berserikat
PAN menilai wacana tersebut berpotensi melanggar kebebasan berserikat. Waketum PAN Viva Yoga Mauladi menyebut usulan itu bisa melanggar konstitusi. "Menurut PAN, jika ada wacana pembatasan masa jabatan ketua umum dapat dianggap sebagai pelanggaran kebebasan berserikat (Pasal 28 UUD 1945). Partai dapat berargumen bahwa mereka adalah organisasi privat-politik yang berhak menentukan kepemimpinannya sendiri," kata Viva Yoga kepada wartawan.
Menurut Viva, partai akan kehilangan legitimasi rakyat dengan sendirinya jika kehidupan internal partai tersebut melahirkan oligarki. "Jika dikhawatirkan kehidupan partai politik melahirkan oligarki, tersumbatnya perkaderan, dan menjadi otoriter dan konflik internal, tentu masyarakat tidak buta politik. Dipastikan mereka tidak akan memilih partai tersebut di pemilu berikutnya karena partai akan kehilangan legitimasi dari rakyat," ujarnya.
Lebih lanjut, Viva menegaskan negara tidak mengatur secara rinci periodesasi jabatan ketua umum parpol. Dia memandang hak itu berasal dari hak konstitusional warga, yakni hak untuk berserikat dan berkumpul. "PAN berpendapat bahwa di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, negara tidak mengatur secara rinci periodesasi jabatan ketua umum parpol. Hal itu berasal dari hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul, Pasal 28 UUD 1945. Partai politik adalah organisasi masyarakat atau privat yang diberi peran publik, yang berbeda dengan lembaga negara yang memiliki kekuasaan mengelola negara," sambungnya.
NasDem: Tidak Sesederhana Itu
Sekjen NasDem Hermawi Taslim menanggapi usulan KPK terkait pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode. Hermawi mengatakan kepemimpinan partai politik tidak bisa disederhanakan hanya dengan pembatasan periode. "Rekomendasi KPK tentang sebaiknya masa kepentingan seorang ketum partai adalah dua periode menurut saya merupakan masukan yang berharga buat kita semua, termasuk buat partai-partai," kata Hermawi kepada wartawan, Kamis (23/4/2026). "Meskipun urusan kepemimpinan di partai tentu tidak sesederhana yang dikaji oleh KPK," sambungnya.
Menurut dia, ada banyak aspek yang membuat seorang tokoh dipilih menjadi ketua umum. Selain itu, banyak pertimbangan sehingga seorang tokoh tetap dipertahankan sebagai ketua umum oleh partai. "Ada multi-aspek yang menentukan seorang dipilih menjadi ketua umum. Banyak sekali pertimbangan dan varian seorang tokoh itu masih dipertahankan oleh sebuah partai," ujarnya.
PKS: Hormati Internal Parpol
Sekjen PKS Muhammad Kholid menyebut aturan tersebut sudah diterapkan oleh PKS. Menurutnya, usulan itu akan memperkuat regenerasi partai. "Kami apresiasi usulan KPK tersebut dengan adanya usulan pembatasan jabatan ketua umum partai politik dua periode. Ini akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di partai politik. Kami di PKS sudah ada aturan yang memberikan batasan maksimal dua periode tersebut," kata Kholid kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Kendati demikian, Kholid menghormati mekanisme internal setiap partai politik. Menurutnya, sistem regenerasi dan kaderisasi merupakan hak setiap parpol. "Namun kami juga menghormati mekanisme internal demokrasi setiap partai. Itu hak politik setiap partai politik untuk menentukan mekanisme regenerasi dan kaderisasi di internal partai," tambahnya.
Golkar: Setiap Munas Ada Ketum Baru
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menanggapi usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum parpol dua periode. Bahlil menilai usulan itu biasa lantaran Golkar setiap kali melaksanakan musyawarah nasional (munas) melahirkan ketua umum baru. "Menyangkut dengan ketum partai, saya pikir masing-masing partai itu punya cara yang berbeda-beda. Nah, bahkan kalau di Partai Golkar itu bukan dua periode, setiap munas ada ketua umumnya baru. Jadi biasa saja di Golkar," kata Bahlil usai pelaksanaan Paskah Partai Golkar, Tennis Indoor Senayan, GBK, Jakarta, Jumat (24/4/2026) malam.
Bahlil menyebut tidak jarang ketua umum di Golkar hanya mencapai satu periode. Menurutnya, jika ketua umum Golkar mencapai dua periode atau lebih, mungkin bisa sebagai prestasi. "Kalau ditentukan dua, malah mungkin nggak sampai dua di Golkar itu, satu periode. Iya kan? Satu kan? Kalau dua itu nasib. Tapi kalau ada prestasi mungkin bisa lebih dari itu juga, wallahualam," ucap Bahlil. "Jadi bagi kami Golkar, ya demokrasi di Golkar itu bukan demokrasi yang ala-ala seperti yang lain ya. Kami terbuka kok ya," sambungnya.
Ia lantas menanggapi apakah usulan tersebut berpeluang untuk diatur dalam undang-undang. Bahlil mengatakan hal tersebut sesuai dengan keputusan partai, ia menilai lebih baik tidak dibuat seragam. "Saya pikir begini ya, itu masing-masing punya mekanisme, punya anggaran dasar. Anggaran dasar itu dibuat oleh masing-masing partai di Munas atau Kongres. Itulah kuorum pengambilan keputusan tertinggi. Jadi jangan dibuat juga seragam. Saya pikir begitu ya. Tapi apapun aspirasinya boleh juga, nggak ada masalah ya," ujarnya.
PSI: Cegah Pengkultusan dan Warisan
Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali mendukung rekomendasi KPK terkait pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi maksimal dua periode. Ia menilai hal itu baik dilakukan supaya tidak ada pengkultusan terhadap ketua umum partai. "Bagi kita sih itu penting sih. Penting, karena kenapa? Kita tidak ingin kemudian terjadi pengkultusan di institusi partai politik. Jadi kemudian yang terjadi hari ini terjadi kultus terhadap ketua-ketua umum partai politik karena apa? Karena kelamaan berada di institusi atau menjadi ketua partai," kata Ali saat dihubungi, Jumat (26/4/2026).
Ali menilai saat ini ada fenomena seolah-olah jabatan ketua umum partai sebagai warisan. Ia menyebut usulan yang disampaikan oleh KPK rasional. "Pada akhirnya ketua partai itu sudah menjadi seakan-akan menjadi warisan ya. Menurut saya usulan yang sangat, sangat rasional karena partai politik itu fungsi utamanya kan melakukan pengkaderan," ujarnya.
Ia menyebut pihak yang tidak setuju berpotensi membangun sebuah kerajaan di dalam partai. Ia memandang usulan tersebut akan membentuk pengkaderan di partai menjadi lebih baik. "Nah kalau kemudian ada partai yang tidak setuju, karena ingin pelembagaan keluarganya, apa, istilah, ingin membangun kerajaan yang kemudian pada akhirnya nanti institusi partai politik itu tidak lagi melakukan fungsinya sebagai fungsi perkaderan," ujar Ali. "Jadinya dia ketua partai itu menjadi pelembagaan keluarga di situ. Apa yang diusulkan oleh partai-partai politik itu sih menurut saya akan lebih menghidupkan kembali fungsi perkaderan dari partai politik itu," tambahnya.
PSI pun mengusulkan jika ada kader parpol yang melakukan korupsi semestinya ada sanksi yang diberikan. Ia menyebut dengan demikian sistem pengkaderan di partai tersebut berjalan. "Malah PSI mengusulkan kalau kemudian ada partai politik yang kemudian kadernya banyak tertangkap kasus korupsi umpamanya, di tingkat menteri. Ya sebaiknya itu perlu dipertanyakan. Atau kemudian itu perlu dirumuskan sanksinya," kata Ali. "Artinya apa? Artinya bahwa fungsi perkaderan di partai itu menjadi tidak berjalan. Saya tidak percaya kalau kemudian ada menteri, ada satu partai politik yang punya tiga menteri, tiga-tiganya terlibat dalam kasus korupsi," sambungnya.
Ali memandang ada peran juga partai hingga ketua umumnya saat kader melakukan korupsi. Ia berharap ada standar moral yang diterapkan terkait jabatan ketua umum partai itu. "Tidak mungkin itu hanya untuk kepentingan individunya. Pasti meyakini itu pasti ada keterlibatan atau kemudian menteri-menteri yang ditunjuk oleh partai itu ditunggangi oleh partainya atau ketua umum partainya untuk memperkaya dirinya atau partainya," ucapnya.



