Komisi III DPR bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menggelar rapat panitia kerja (panja) untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dalam sambutannya, Habiburokhman mengusulkan agar pembahasan dimulai dari DIM yang dianggap lebih mudah terlebih dahulu. Usulan ini langsung disetujui oleh Wamenkum Edward.
Pembahasan Bertahap
Habiburokhman menekankan bahwa seluruh DIM RUU Polri akan dibahas secara menyeluruh. Namun, untuk efisiensi waktu, pembahasan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pasal-pasal yang tidak terlalu rumit.
"Kita bahas yang nggak terlalu berkepanjangan dulu sampai terakhir yang paling seru lah istilahnya gitu, ini ada tabelnya, tolong dibagi," ujar Habiburokhman saat memulai rapat panja.
Ia menambahkan, "Semua tetap akan dibahas tetapi yang mana yang akan dibahas duluan, sepakat ya pak ya, Pak Wamen sudah terima ini? Coba diserahkan ke Pak Wamen, ke anggota juga, ini soal pasal-pasal yang dibahas lebih awal saja, yang paling rumit nanti terakhir saja."
Fokus pada Pasal Mudah
Strategi pembahasan dimulai dari pasal-pasal yang mudah diharapkan dapat mempercepat proses revisi undang-undang kepolisian. Pasal-pasal yang dianggap rumit akan dibahas pada tahap akhir rapat panja.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya DPR dan pemerintah untuk menyempurnakan regulasi kepolisian agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan pendekatan bertahap, diharapkan setiap DIM dapat dikaji secara mendalam tanpa mengorbankan kualitas hasil revisi.



