Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan tanggapan terhadap usulan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengenai ambang batas parlemen. Yusril mengusulkan agar setiap partai politik mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI, sesuai dengan jumlah komisi yang ada. PSI mengingatkan bahwa DPR bukanlah perwakilan partai, melainkan perwakilan rakyat melalui fraksi-fraksi.
Pernyataan Ketua Harian DPP PSI
Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali (Mad Ali), menyampaikan pandangannya di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/5/2026). Ia menekankan pentingnya memahami tujuan pembentukan ambang batas parlemen. "Kalau kita berpikir idealnya, apa sih tujuan pembentukan pembatasan threshold ini? Kan kalau banyak cerita yang disampaikan oleh DPR maupun partai-partai politik, 'Oh ini untuk merampingkan, supaya tidak terjadi keriuhan di DPR.' Tapi ada hal yang dilupakan, bahwa di DPR itu tidak ada perwakilan daripada partai, tidak ada partai politik, tapi adalah perwakilan partai politik lewat fraksi," ujarnya.
Konsekuensi Ambang Batas Parlemen
Mad Ali menjelaskan bahwa penerapan ambang batas parlemen memiliki konsekuensi serius. "Kalau dia demikian, maka dengan membatasi dan membentuk threshold seperti itu, kan ada konsekuensi-konsekuensi yang muncul, yaitu hilangnya suara rakyat. Hilangnya suara masyarakat," katanya. Ia juga mengingatkan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya, MK secara filosofis ingin memastikan suara rakyat tidak dibuang begitu saja.
Semangat Putusan MK
"Karena kalau kita lihat semangat pembentukan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang presidential threshold yang nol, bahwa setiap partai politik yang berhak mencalonkan presiden, maka artinya apa? Filosofinya mereka ingin memastikan bahwa partai politik yang dipilih, yang menjadi peserta pemilu, pastinya akan ada suara, entah itu satu suara," jelas Mad Ali.
Usulan Yusril Ihza Mahendra
Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Ia mengusulkan setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI karena komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi. "Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, dilansir Antara, Kamis (30/4).
Solusi Koalisi
Yusril menambahkan bahwa partai-partai yang tidak bisa mencapai 13 kursi dapat membentuk koalisi gabungan yang beranggotakan minimal 13 kursi atau lebih. Selain itu, mereka dapat bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar. "Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," pungkasnya.



