Pramono: Putusan MK soal Status Ibu Kota Tak Ubah Kebijakan Jakarta
Pramono: Putusan MK Tak Ubah Kebijakan Jakarta

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota negara. Menurutnya, putusan tersebut tidak mengubah kebijakan maupun jalannya pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pramono menegaskan bahwa sejak awal Pemprov DKI Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara karena hingga saat ini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini disampaikan dalam keterangannya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026).

"Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," ujar Pramono.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dia menambahkan bahwa putusan MK tersebut pada dasarnya sejalan dengan praktik yang selama ini dijalankan Pemprov DKI terkait status Jakarta sebagai ibu kota. "Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," ucap Pramono.

Pramono juga memastikan belum ada perubahan langkah maupun kebijakan di Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota setelah keluarnya putusan MK tersebut. "Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan nama DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota," jelasnya.

MK Tolak Permohonan Uji Materi

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa 12 Mei 2026.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menyatakan dalil Pemohon terkait adanya kekosongan status konstitusional ibu kota negara tidak beralasan menurut hukum. Menurut Mahkamah, norma Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UU DKJ. Dalam ketentuan tersebut, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN baru berlaku efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara.

Dengan demikian, status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap sah secara hukum hingga Keppres pemindahan diterbitkan. Pemprov DKI Jakarta pun terus menjalankan seluruh fungsi pemerintahan dan pelayanan publik seperti biasa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga