Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik enam Menteri dan pejabat setingkat Menteri di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27 April 2026. Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50, 51, 52, dan 53 Tahun 2026.
Prosesi Pelantikan
Para calon pejabat menteri yang akan dilantik berbaris rapi di hadapan Presiden untuk diambil sumpah jabatan. Dalam barisan tersebut, terlihat sejumlah tokoh yang sudah tidak asing di kancah nasional, antara lain Dudung Abdurachman, Hasan Nasbi, Abdul Kadir Karding, dan Muhammad Qodari.
Presiden Prabowo memulai prosesi dengan pertanyaan kepada para calon pejabat, "Bersediakah saudara-saudara untuk diambil sumpah menurut agama Islam?" Pertanyaan tersebut dijawab serempak oleh keenam calon menteri dengan penuh keyakinan.
Dasar Hukum Pelantikan
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan empat Keputusan Presiden, yaitu Keppres Nomor 50, 51, 52, dan 53 Tahun 2026. Keppres tersebut mengatur tentang pengangkatan dan penunjukan pejabat setingkat menteri untuk mengisi posisi strategis dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.
Dengan dilantiknya enam pejabat baru ini, diharapkan dapat memperkuat kinerja pemerintahan dalam menjalankan program-program nasional ke depan. Masyarakat menantikan kontribusi nyata dari para menteri yang baru dilantik dalam mewujudkan visi dan misi negara.



