Partai Ummat Desak Kemenkum Segera Sahkan SK Kepengurusan
Partai Ummat mendesak Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk segera mengesahkan Surat Keputusan (SK) Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Periode 2025-2030 yang telah diajukan sejak 7 Juli 2025. Partai yang didirikan oleh Amien Rais ini menduga penundaan yang dilakukan Kemenkum merupakan upaya untuk kembali menyingkirkan Partai Ummat dari panggung politik nasional.
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, menyatakan bahwa hingga saat ini Kemenkum belum juga menetapkan pengesahan SK tersebut, meskipun seluruh dokumen persyaratan administratif dan substantif telah diserahkan secara lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
"Hingga hari ini, Kemenkum belum menetapkan pengesahan SK tersebut, meskipun seluruh dokumen persyaratan administratif dan substantif telah diserahkan secara lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Ditjen AHU," ujar Ridho dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Pelanggaran Batas Waktu Pengesahan
Menurut Ridho, sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik pasal 23 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2011, pengesahan oleh Menteri Hukum seharusnya ditetapkan paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya persyaratan secara lengkap. Namun kenyataannya, hingga hari ini telah terhitung 300 hari lebih atau 10 bulan, Kemenkum belum juga menetapkan pengesahan SK tersebut.
"Kenyataannya, hingga hari ini telah terhitung 300 hari lebih atau 10 bulan, Kemenkum belum juga menetapkan pengesahan SK tersebut," imbuhnya.
Kerugian Akibat Keterlambatan
Ridho menyatakan bahwa keterlambatan ini sangat merugikan Partai Ummat karena menghambat langkah-langkah strategis partai, termasuk konsolidasi organisasi di tingkat daerah dan persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029. Berbagai langkah proaktif telah dilakukan, seperti berkirim surat secara formal dan datang langsung ke kantor Kemenkum, namun hingga kini hasilnya masih nihil.
"Berbagai langkah proaktif telah dilakukan oleh Partai Ummat, termasuk dengan berkirim surat secara formal atau dengan datang langsung ke kantor Kemenkum. Semua upaya tersebut telah dilakukan berulang kali. Tapi, hingga hari ini, hasilnya masih nihil," jelas Ridho.
Ia juga mengungkapkan bahwa upaya komunikasi langsung dengan para pejabat yang berwenang hingga menteri telah dilakukan, namun mereka hanya memberikan jawaban klasik dan saling lempar tanggung jawab. "Tendensi saling lempar ke atas dan ke bawah seperti ini menimbulkan tanda tanya besar dan di saat yang bersamaan memberi sinyal kuat adanya intervensi dari pihak tertentu untuk menghambat proses pengesahan kepengurusan baru Partai Ummat," ujarnya.
Dugaan Intervensi Politik
Ridho mengingatkan bahwa upaya menyingkirkan Partai Ummat pernah terjadi sebelumnya, yakni pada proses pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024. "Karena itu, sulit bagi kami untuk tidak menarik kesimpulan bahwa ada upaya kembali untuk men-single out (menyingkirkan) Partai Ummat, yang kali ini melalui Kementerian Hukum," katanya.
Ia pun menegaskan bahwa upaya menyingkirkan kekuatan politik umat ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Kepengurusan suatu partai politik merupakan bagian penting dari proses demokrasi, sebagaimana ditunjukkan oleh Presiden Prabowo sendiri melalui pendirian partai politik untuk mengikuti Pemilu dan Pilpres.
"Karena itu, kami meminta Presiden Prabowo untuk mengingatkan jajarannya supaya menjaga iklim demokrasi ini tetap sehat, tanpa melakukan intervensi politik seperti terjadi di waktu lalu," tegas Ridho.
Tiga Pernyataan Sikap Partai Ummat
Atas kondisi tersebut, DPP Partai Ummat mengeluarkan tiga pernyataan sikap. Pertama, mengecam adanya intervensi dalam bentuk apapun di dalam proses pengesahan SK Kepengurusan Dewan Pimpinan Partai Ummat, karena bertentangan dengan undang-undang. Kedua, mendesak Menteri Hukum untuk segera menetapkan pengesahan SK Kepengurusan Partai Ummat demi menjamin asas kepastian hukum dan asas umum pemerintahan yang baik.
"Kami mendesak Menteri Hukum untuk segera menetapkan pengesahan SK Kepengurusan Partai Ummat, demi menjamin asas kepastian hukum dan asas umum pemerintahan yang baik; dan untuk selanjutnya," ujar Ridho.
Ketiga, Partai Ummat menyerukan Kementerian Hukum menjaga independensi sebagai lembaga eksekutif yang seharusnya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan prinsip kemudahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Partai Ummat berkomitmen untuk terus berjuang di jalur konstitusi dan berharap pemerintah tetap dapat menjaga netralitas serta integritas di dalam mengelola administrasi hukum partai politik di Indonesia," tandasnya.
Partai Ummat berharap Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap kenegarawanannya dengan menjaga iklim demokrasi tetap sehat dan memberi kesempatan pada setiap kekuatan politik di Tanah Air dapat berkembang.



