Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengungkapkan bahwa usulan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengenai ambang batas parlemen 13 kursi sesuai jumlah komisi DPR RI sempat dibahas di internal Komisi II.
Usulan Yusril Soal Ambang Batas Parlemen
Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengusulkan agar setiap partai politik peserta pemilu legislatif minimal mendapatkan 13 kursi di DPR RI, sesuai dengan jumlah komisi yang ada. Usulan ini muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang masih berlangsung.
"Mengenai parliamentary threshold, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Jadi besarannya diserahkan kepada pembentuk undang-undang, yakni presiden dan DPR. Penentuan besarannya tentu harus memiliki basis dan argumentasi konstitusional," kata Irawan kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).
Argumentasi dan Diskusi di Komisi II
Irawan menambahkan bahwa argumentasi yang disampaikan Yusril telah lama menjadi bahan diskusi di Komisi II DPR, terutama mengenai batas minimum dan dasar kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD), termasuk penggabungan partai untuk membentuk fraksi.
"Argumentasi seperti yang disampaikan oleh Prof Yusril telah lama juga menjadi bahan diskusi kami, mengenai batas minimum dan/atau dasar kebutuhan AKD tersebut, termasuk penggabungan berbagai partai untuk membentuk fraksi," tambah politikus Golkar ini.
Irawan menjelaskan bahwa AKD di DPR tidak hanya komisi, tetapi juga badan-badan dan mahkamah dewan. Semua itu sedang dihitung dan didalami. "Kalau basisnya AKD, mungkin saja anggota DPR RI dari suatu partai yang dibutuhkan adalah minimum sekitar 2-3 kali kebutuhan AKD. Jadi equivalent berapa persen threshold sedang disimulasikan," katanya.
Efektivitas Dukungan Partai di Parlemen
Ia juga menyoroti efektivitas dukungan partai di parlemen untuk membentuk dan mengefektifkan pemerintahan presidensial. "Termasuk efektifitas dukungan partai di parlemen untuk membentuk dan mengefektifkan pemerintahan presidensil. Jadi jumlah kursi suatu fraksi juga jangan pas-pasan," tambahnya.
Usulan Yusril: 13 Kursi sebagai Ambang Batas
Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Ia mengusulkan setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI karena jumlah komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.
"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, dilansir Antara, Kamis (30/4).
Ia mengatakan partai-partai yang tidak bisa mencapai 13 kursi bisa membentuk sebuah koalisi gabungan yang juga beranggotakan minimal 13 kursi atau lebih. Selain itu, dapat bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.
"Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," katanya.
Usulan tersebut muncul saat DPR masih membahas revisi UU Pemilu. Proses revisi masih berjalan dan isu ambang batas parlemen menjadi salah satu isu yang sensitif.



