Partai Gerindra resmi menjatuhkan sanksi terhadap Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, berupa teguran tertulis. Sanksi ini diberikan karena Iman kedapatan mengendarai motor Harley Davidson tanpa mengenakan helm dan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai.
Putusan Majelis Kehormatan
Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra menggelar sidang pada Jumat, 15 Mei 2026, dan memutuskan bahwa Iman Sutiawan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra. Pimpinan Sidang, M. Maulana Bungaran, membacakan amar putusan yang menyatakan Iman melanggar Pasal 16 ayat 2 AD tentang menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai, Pasal 16 ayat 3 AD tentang memegang teguh AD/ART dan peraturan partai, serta Pasal 67 ayat 5 AD tentang sumpah kader.
"Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri," ujar Maulana saat membacakan putusan.
Viral di Media Sosial
Kasus ini bermula dari beredarnya video berdurasi 31 detik yang memperlihatkan Iman Sutiawan mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson tipe FXDR M/T 1868 CC warna hitam tanpa helm. Video tersebut diunggah di akun pribadinya dan viral di media sosial. Dalam video, Iman terlihat melintas di jalan-jalan protokol dari Sekupang hingga Batam Center, yang merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Motor yang dikendarainya bernilai hampir Rp700 juta. Polresta Barelang melalui Kasat Lantas Kompol Afiditya Arief Wibowo mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tilang kepada Iman saat melintas di Jalan Raja Haji Fisabilillah. Iman dinilai melakukan pelanggaran ganda: tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan SIM C2 yang sesuai untuk motor besar.
Sanksi dari partai ini diharapkan menjadi efek jera bagi seluruh kader Gerindra agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga citra partai.



