Gaduh Internal Ombudsman: Anggota Dominan dan Suka Teriak di Rapat
Gaduh Internal Ombudsman, Anggota Dominan dan Suka Teriak

Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai kepengurusan Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai yang paling bermasalah sepanjang sejarah. Kepengurusan ini dipimpin oleh Mokhammad Najih. Ketua Majelis Etik ORI, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan adanya dinamika internal yang tidak sehat di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Dominasi Anggota dan Tindakan Indisipliner

Jimly menyatakan bahwa salah seorang anggota Ombudsman bersikap terlalu dominan, sehingga menghambat proses pengambilan keputusan. "Ada anggota yang dominan sekali. Kerjanya sangat dominan dan banyak menentukan, kadang-kadang bekerja secara pribadi atas nama ORI," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (29/5/2026). Selain dominasi, Jimly juga membeberkan adanya tindakan indisipliner di ruang rapat. Seorang anggota kedapatan kerap berteriak saat forum berlangsung, meskipun ia enggan menyebutkan identitasnya. "Saya tidak usah sebut namanya, tapi ya begitu. Tidak boleh itu, teriak-teriak dalam rapat. Itu masalah etika," tegas Jimly.

Desakan Pembentukan Majelis Etik Permanen

Menurut Jimly, perilaku tersebut sulit ditindak karena tidak dapat dilaporkan langsung kepada sesama komisioner. Oleh karena itu, ia mendorong perubahan struktur Majelis Etik ORI dari yang bersifat sementara (adhoc) menjadi lembaga permanen. "Kalau ada Dewan Etik, mudah untuk ke bawah. Tapi untuk pimpinan, itu Majelis Etik. Majelis Etik perlu ada yang melapor, mengadu, atau temuan," jelasnya. Jimly berharap anggota legislatif, khususnya Komisi II DPR RI, dapat melihat persoalan ini secara luas demi masa depan negara jangka panjang, bukan sekadar kepentingan politik sesaat. Langkah konkret yang diusulkan adalah merumuskan undang-undang yang melegalkan Majelis Etik Ombudsman menjadi permanen.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dukungan Anggota Ombudsman

Anggota Ombudsman yang juga bagian dari Majelis Etik, Meneger Nasution, menilai situasi ini menjadi momentum tepat untuk mengevaluasi regulasi internal melalui jalur legislasi. "Mumpung RUU tentang Ombudsman masuk dalam Prolegnas, saya kira ini momentum pada saat ada revisi Undang-Undang ORI, Undang-Undang 37, maka salah satu agenda adalah adanya lembaga pengawas yang independen tetapi permanen," kata Meneger.

Majelis Etik ORI sebelumnya telah merampungkan pemeriksaan terhadap 12 laporan dugaan pelanggaran etik Ketua Ombudsman Hery Susanto dan tinggal menunggu pembelaan tertulis terakhir. Jimly mengatakan majelis etik telah dua kali memeriksa Hery Susanto. Kasus ini menambah daftar masalah internal Ombudsman yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan DPR.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga