Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyoroti fenomena munculnya raja-raja kecil di daerah pada awal penerapan kebijakan otonomi daerah. Kondisi tersebut terjadi karena pemerintah daerah memperoleh kewenangan yang sangat besar, sementara kewenangan pemerintah pusat dibatasi.
Latar Belakang Otonomi Daerah
Di awal pemberlakuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 22 Tahun 1999, pemerintah daerah diberikan banyak kewenangan. Sebaliknya, pemerintah pusat hanya mendapatkan kewenangan yang terbatas. Hal ini menimbulkan dampak negatif berupa penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.
Pernyataan Rifqinizamy Karsayuda
“Akibatnya apa? Daerah dengan segala kewenangannya itu kerap kali kita temukan melakukan penyalahgunaan kewenangan. Para kepala daerah menjadi raja-raja kecil terutama para bupati dan wali kota,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan pada Senin, 27 April 2026.
Ia menambahkan bahwa besarnya kewenangan tidak selalu diiringi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Menurutnya, kondisi ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam menata ulang hubungan antara pusat dan daerah. “Nyatanya juga tidak terlalu besar berkorelasi terhadap kemajuan dan kesejahteraan daerah,” katanya.
Penguatan Peran Pusat Tanpa Sentralisasi
Dalam perkembangannya, Rifqinizamy menjelaskan bahwa pemerintah pusat memperkuat peran dan kewenangan dalam menjaga keseimbangan dalam kerangka negara kesatuan. Data menunjukkan bahwa 90 persen pemerintah daerah bergantung pada APBN, khususnya transfer daerah.
“Kalau kita lihat porsi, porsi pemerintah pusat dalam konteks kewenangan dan keuangan hari ini jauh lebih besar. Itu karena pengalaman buruk kita selama pemberian otonomi daerah beberapa waktu yang lalu,” ucapnya.
Rifqinizamy menegaskan bahwa penguatan peran pusat tidak boleh mengarah pada sentralisasi. “Sentralisme yang terlalu kuat juga tidak baik, sekali lagi titik keseimbangan itu menjadi penting,” kata dia.
Pelajaran Penting untuk Masa Depan
Fenomena raja-raja kecil di daerah menjadi catatan kritis dalam perjalanan otonomi daerah di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat menemukan titik keseimbangan antara kewenangan pusat dan daerah agar kebijakan otonomi daerah benar-benar mendorong kesejahteraan masyarakat tanpa menimbulkan penyalahgunaan wewenang.



