Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk masa jabatan 2026-2029. Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026.
Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya rapat dan mengajukan pertanyaan kepada seluruh peserta sidang. "Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan fit and proper test yang memutuskan 9 orang calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia KPI Pusat periode 2026-2029 terpilih dan 3 orang calon pengganti antar waktu Komisi Penyiaran Indonesia KPI Pusat periode 2026-2029 dengan nama-nama yang tadi telah disampaikan, apakah dapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat serempak.
Proses Seleksi Calon Anggota KPI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menjelaskan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) telah dilakukan secara terbuka. Dari total 27 calon anggota yang mendaftar, satu orang mengundurkan diri sehingga hanya menyisakan 26 calon yang mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Pada tanggal 15 Juli 2026, Komisi I DPR RI kemudian menetapkan sembilan calon anggota KPI Pusat untuk periode 2026-2029. "Pada 9 calon tersebut, Komisi I DPR RI meminta komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan KPI secara profesional dan bertanggung jawab," ujar Sukamta.
Daftar Anggota KPI Periode 2026-2029
Berikut adalah sembilan nama yang telah disetujui DPR sebagai anggota KPI Pusat periode 2026-2029:
- Tulus Santoso
- Andi Sukmono
- Fuji Samanta
- Widi Kurniawan
- Aliyah
- Evri Rizqi Monarsih
- Analisa
- Amin Shabana
- Muhammad Hasrul Hasan
Calon Pengganti Antar Waktu (PAW)
Selain itu, DPR juga menyetujui tiga calon anggota yang akan bertindak sebagai pengganti antar waktu (PAW) apabila terjadi kekosongan di kemudian hari. Berikut urutan calon PAW:
- Ahmad Farikul Badi'
- Suciati Eka Chandrasari
- Henry Sianipar
Dengan disetujuinya sembilan anggota ini, KPI Pusat diharapkan dapat menjalankan tugasnya dalam mengawasi dan mengatur penyiaran di Indonesia secara lebih profesional dan bertanggung jawab.



