DPR Sahkan Revisi UU Polri sebagai Usul Inisiatif, Ini Rekomendasi Komisi Reformasi
DPR Sahkan Revisi UU Polri sebagai Usul Inisiatif

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan bersejarah ini diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa pada Rabu, 20 Mei 2026.

Proses Pengambilan Keputusan

Dalam rapat tersebut, Saan Mustopa terlebih dahulu meminta setiap fraksi di DPR untuk menyampaikan pandangan mereka secara tertulis mengenai revisi UU Polri. Setelah itu, ia mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan: "Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?"

Peserta rapat secara kompak menjawab setuju, menandai persetujuan resmi terhadap revisi undang-undang tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri

Sebelumnya, pada awal Mei 2026, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan sejumlah rekomendasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah perlunya segera dilakukan revisi terhadap UU Polri beserta aturan turunannya, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, beserta aturan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden," demikian bunyi rekomendasi nomor 6 yang disampaikan oleh komisi tersebut.

Prioritas Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengungkapkan bahwa setelah menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan RUU Penyesuaian Pidana hingga akhir 2025, pihaknya akan fokus pada tiga RUU prioritas. Ia menjelaskan bahwa setelah RKUHAP resmi disahkan, Komisi III DPR kini akan membahas RUU Penyesuaian Pidana hingga akhir 2025.

Menurut Soedeson, RUU tersebut harus segera diselesaikan agar KUHAP dan KUHP dapat berlaku pada 2 Januari 2026 sesuai target yang telah ditetapkan. "Ya target kita adalah sebelum masa reses ini berakhir. Karena kalau kita reses kan tahun depan. Padahal KUHP itu berlaku 2 Januari. Nah kita target ini," kata Soedeson di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/11).

Dengan disetujuinya revisi UU Polri sebagai usul inisiatif DPR, langkah selanjutnya adalah pembahasan lebih lanjut di tingkat panitia kerja (panja) dan komisi terkait sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga