Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk turun tangan dalam mengawal pengusutan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta. Lalu menekankan agar kasus ini tidak hanya diselesaikan secara internal demi melindungi nama baik institusi.
Desakan Transparansi dan Perlindungan Korban
“Kami mendesak Kemendiktisaintek untuk turun tangan mengawal proses investigasi yang transparan, objektif, dan berpihak pada korban,” ujar Lalu saat dihubungi pada Jumat (21/5). Ia mengecam segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan menilai kondisi tersebut sudah darurat serta mengkhawatirkan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengapresiasi langkah awal kampus yang telah mengambil tindakan preventif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 serta Keputusan Rektor yang menonaktifkan dosen terduga pelaku. Namun, ia mendesak agar kampus juga memberikan perlindungan penuh kepada korban, baik secara psikologis, akademik, maupun hukum.
Ujian Serius bagi Dunia Pendidikan
Menurut Lalu, kampus harus memastikan tidak ada intimidasi, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun terhadap korban. “Kasus ini adalah ujian serius bagi komitmen kita semua terhadap dunia pendidikan. Kami akan terus memonitor kasus ini, dan pesan kami, Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) di kampus-kampus, harus benar-benar bekerja sesuai tugasnya, agar kejadian ini tidak terjadi di tempat lain,” tegasnya.
UPN telah menonaktifkan salah satu dosen yang diduga menjadi pelaku. Kasus ini sempat viral di media sosial. Dalam sebuah unggahan di platform X, disebutkan bahwa pelaku adalah dosen Jurusan Agroteknologi. Kasus terungkap ketika dua korban melaporkan pelecehan fisik yang dialami saat bimbingan skripsi dan magang bersama terduga pelaku.
Modus Pelaku
Modus yang dilakukan pelaku antara lain mengajak korban makan atau menonton, meminta bantuan mengoreksi pekerjaan, meminta ditemani ke lokasi pengabdian, memberikan informasi lowongan pekerjaan, hingga menawarkan untuk mengantar korban bekerja. UPN menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Setiap laporan yang diterima akan ditangani secara serius, penuh kehati-hatian, dan berdasarkan prinsip perlindungan korban, kerahasiaan, serta keadilan.



