Dinkes Tangerang Larang Konsumsi Ikan Cisadane Tercemar Pestisida Pasca Kebakaran
Larangan Konsumsi Ikan Cisadane Tercemar Pestisida di Tangerang

Dinkes Tangerang Larang Konsumsi Ikan Cisadane Tercemar Pestisida Pasca Kebakaran

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, secara resmi mengeluarkan larangan konsumsi ikan dari Sungai Cisadane yang terpapar bahan kimia pestisida. Larangan ini dikeluarkan menyusul insiden kebakaran gudang penyimpanan pestisida di Tangerang Selatan yang mencemari aliran sungai.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, menegaskan bahwa larangan ini didasarkan pada bahaya serius yang mengancam kesehatan masyarakat. "Risiko jangka panjang zat kimia ini salah satunya menimbulkan kanker, kalau masuk ke lambung jadi kanker usus," ujar Hendra seperti dilansir Antara, Rabu (11/2/2026).

Wilayah Terdampak dan Sumber Pencemaran

Larangan ini berlaku khusus bagi masyarakat di bantaran Sungai Cisadane yang meliputi wilayah:

  • Cisauk
  • Teluknaga
  • Kosambi
  • Pakuhaji
  • Sepatan

Menurut investigasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, sumber pencemaran berasal dari cairan kimia pestisida yang terbawa arus setelah kebakaran gudang penyimpanan di Taman Tekno, Kecamatan Setu pada Senin. "Iya dari cairan kimia di lokasi kebakaran gudang pestisida," jelas Kasie Pengendalian, Pencemaran dan Pengawasan Lingkungan DLH Tangsel, Hadiman.

Dampak Lingkungan dan Tanda-tanda Pencemaran

Akibat pencemaran ini, kondisi Sungai Cisadane mengalami perubahan signifikan:

  1. Perubahan warna air menjadi putih
  2. Aroma menyengat dari bahan kimia
  3. Ikan-ikan mengambang mati di permukaan air

Hadiman menjelaskan bahwa cairan kimia dari lokasi kebakaran terbawa arus hingga mengalir ke anak kali, menyebabkan kematian massal ikan akibat paparan pestisida.

Larangan Sementara dan Pemeriksaan Lanjutan

Larangan konsumsi ikan dari Sungai Cisadane ini bersifat sementara hingga pemerintah menyelesaikan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut. "Kita berharap agar masyarakat tidak konsumsi ikan yang terpapar di sungai terlebih dahulu, karena kita belum pasti benar-benar aman," tegas Hendra Tarmizi.

Dinkes Kabupaten Tangerang menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat mengingat bahan kimia pestisida yang mencemari sungai memiliki potensi bahaya kesehatan yang serius, terutama risiko kanker usus jika dikonsumsi melalui ikan yang terpapar.