Presiden Prabowo Teken Revisi UU Polri
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Revisi ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Salinan undang-undang tersebut telah diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, jdih.setneg.go.id, dan ditandatangani pada 17 Juni 2026.
Revisi UU Polri sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Juni 2026. Pengesahan dilakukan dalam agenda pembicaraan tingkat II yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.
Batas Usia Pensiun Perwira Tinggi Diperpanjang
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri, khususnya bagi perwira tinggi bintang empat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menjelaskan dalam rapat tingkat I di Komisi III DPR, Senin, 8 Juni 2026, bahwa Pasal 30 ayat 5 huruf c kini berbunyi: 'Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.'
Eddy Hiariej menambahkan, 'Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.' Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi presiden untuk memperpanjang masa tugas perwira tinggi bintang empat jika dianggap perlu.
Aturan Peralihan Batas Usia Pensiun
Revisi UU Polri juga mengatur masa peralihan batas usia pensiun bagi anggota yang sudah mendekati usia pensiun saat undang-undang ini mulai berlaku. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 aturan peralihan, yang menyatakan:
- Batas usia pensiun bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 5 berlaku bagi anggota yang berusia 56 tahun pada saat UU ini mulai berlaku.
- Anggota Polri yang berusia 57 tahun pada saat UU ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.
- Anggota Polri yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal UU ini diundangkan.
Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi anggota Polri yang masa pensiunnya terdampak oleh perubahan undang-undang.
Penyandang Disabilitas Bisa Menjadi Anggota Polri
Perubahan signifikan lainnya adalah dibukanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk diangkat menjadi anggota Polri, sepanjang memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Hal ini diatur dalam Pasal 21 UU Polri terbaru. Pasal 21 ayat (1) menyebutkan persyaratan umum calon anggota Polri, antara lain warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa, setia kepada NKRI, berpendidikan minimal SMA/sederajat, berusia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara, jujur, adil, berkelakuan baik, dan lulus pendidikan serta pelatihan pembentukan anggota Polri.
Ayat (2) secara khusus menyatakan: 'Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.' Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota Polri, termasuk bagi penyandang disabilitas, akan diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan disahkannya revisi UU Polri ini, diharapkan institusi Polri semakin profesional dan inklusif, serta mampu mendukung program strategis pemerintah. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan bahwa UU Polri menjadi payung hukum bagi Polri dalam mengawal program strategis pemerintah.



