KY Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim terhadap 4 Hakim Tipikor
KY Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem terhadap 4 Hakim

Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memutus perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim. Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Nadiem ke Gedung KY, Jakarta, pada Senin, 6 Juli 2026.

KY: Laporan Akan Ditindaklanjuti Secara Profesional

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyatakan bahwa pihaknya membuka ruang bagi setiap pihak yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim. Menurutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional,” kata Anita dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia mengungkapkan bahwa KY juga telah mengawal perkara tersebut sejak awal melalui pemantauan persidangan sebagai upaya pencegahan pelanggaran kode etik hakim. Menurut Anita, perkara Nadiem menjadi perhatian publik sehingga memerlukan pengawasan ketat. KY berkomitmen merespons setiap laporan secara cepat dan menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka.

Selanjutnya, laporan akan dianalisis untuk menelusuri apakah terdapat dugaan pelanggaran kode etik hakim tanpa memasuki ranah teknis yudisial. “KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas,” ujar Anita.

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Empat Hakim

Sebelumnya, Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, bersama Franka Makarim, melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke KY pada Senin (6/7/2026). Keempat hakim tersebut adalah Purwanto S. Abdullah, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun beberapa laporan kami kaitkan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim,” kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin 6 Juli 2026.

Ari menegaskan bahwa pihaknya telah membawa bukti-bukti lengkap untuk diberikan ke KY. Ia mengaku selalu merekam setiap persidangan, dan rekaman tersebut terbuka untuk umum. Selain itu, Ari menilai keempat hakim tersebut banyak melakukan manipulasi fakta-fakta persidangan. Menurutnya, fakta yang seharusnya ada di dalam putusan tidak disampaikan, sementara hal-hal yang tidak sesuai fakta justru dimasukkan dalam putusan.

“Itu hal yang pertama,” jelas dia.

Sorotan Terhadap Teknik Putusan dan Perilaku Hakim

Ari juga menyoroti beberapa aspek teknis. Pertama, putusan non-palu KY terhadap Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah. Ia menyebut tindakan ini merupakan bentuk pengabaian rekomendasi dari KY. Selanjutnya, Ari menilai adanya keberpihakan hakim Purwanto dan Sunoto sehingga mereka tidak bersikap imparsial dalam proses peradilan.

“Ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi yang memberatkan malah digali sedemikian rupa,” katanya.

Tak hanya itu, Ari juga menyoroti adanya kelalaian hakim saat jalannya persidangan, salah satunya hakim Eryusman yang tertidur. “Kami punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya,” ungkap dia.

Selain itu, kuasa hukum Nadiem juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan majelis hakim dalam penggunaan teori-teori hukum yang dinilai tidak tepat dalam persidangan. Seluruh dugaan tersebut telah dimasukkan dalam laporan yang disertai bukti-bukti pendukung serta presentasi (PPT) untuk memudahkan proses penelaahan.

“Kami sudah ketemu dengan Ketua Komisi Yudisial, beliau berjanji akan menanggapi laporan ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Ari.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga