Pemerintah secara resmi mengambil alih fisik lahan Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026, dengan bermodalkan bukti pembebasan tanah sejak era Asian Games 1958. Langkah ini menegaskan status kepemilikan negara atas lahan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Bukti Otentik Pembebasan Lahan
Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah, mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki bukti autentik pembebasan lahan Hotel Sultan yang dimulai pada tahun 1958 hingga 1962. "Bukti pembebasan tanahnya asli ada. Jadi bukan cuma sekadar bicara. Ini salah satu contoh bukti pembebasan tanah tahun 58 sampai dengan 62," ujar Chandra di lokasi Hotel Sultan, Jakarta Pusat.
Chandra menjelaskan bahwa PT Indobuildco memang pernah diberikan izin untuk menggunakan lahan tersebut, namun tidak pernah ada pelepasan hak tanah, warisan, hibah, maupun pengalihan hak milik dari Pemerintah Republik Indonesia. "Hanya izin menggunakan tanah selama 30 tahun," tegasnya.
HGB Berakhir dan Proses Pengambilalihan
Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut sempat diperpanjang selama 20 tahun, yang kemudian menimbulkan persoalan hukum. Setelah HGB berakhir pada tahun 2023, PPKGBK bersama Kementerian Sekretariat Negara terus berupaya mengembalikan penguasaan lahan ke tangan negara. Upaya eksekusi fisik akhirnya berhasil dilakukan secara penuh pada hari ini, Kamis, 18 Juni 2026.
Nasib Karyawan Hotel Sultan
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan nasib para pekerja Hotel Sultan. "Kementerian Sekretariat Negara meminta kepada PPKGBK untuk bukan hanya mendata, tetapi betul-betul memperhatikan nasib dari karyawan Hotel Sultan ini," ujar Juri di lokasi yang sama.
Pemerintah berkomitmen agar proses transisi manajemen tidak merugikan hak-hak pekerja. "Jadi intinya kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan," sambungnya. Juri mengimbau seluruh karyawan untuk tidak panik dan segera melapor ke PPKGBK untuk pendataan lebih lanjut. "Kami buka saluran untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPKGBK," ungkapnya.
Kronologi Eksekusi dan Pengamanan
Proses eksekusi lahan Hotel Sultan tidak berlangsung tanpa hambatan. Massa yang menolak pengambilalihan terlibat bentrok dengan petugas pengamanan gabungan di kawasan GBK. Sebanyak 69 orang diduga sebagai provokator diamankan oleh pihak kepolisian. Dalam insiden tersebut, tangan tokoh Kivlan Zen dilaporkan terluka akibat terkena kawat berduri.
Dengan selesainya eksekusi, negara kembali menguasai Blok 15. Pemerintah berharap pengelolaan aset ini dapat memberikan manfaat optimal bagi kepentingan publik.



