Baleg DPR Sepakati Perubahan dan Penambahan RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menggelar rapat evaluasi terhadap Rancangan Undang-Undang dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2026. Rapat yang berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026 ini menghasilkan persetujuan terhadap beberapa usulan tambahan dan perubahan RUU yang dianggap mendesak untuk dimasukkan dalam prioritas legislasi tahun ini.
Rapat Evaluasi yang Dipimpin Langsung oleh Ketua Baleg
Pertemuan penting ini dilaksanakan di gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta, dengan dipimpin secara langsung oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. Rapat dihadiri oleh seluruh pimpinan Komisi I hingga Komisi XIII DPR, yang masing-masing menyampaikan perkembangan terkini mengenai pembahasan RUU prioritas yang sedang berjalan.
"Saya perlu kembali simpulkan, karena perlu dapatkan persetujuan atas permintaan beberapa pimpinan komisi di samping memang terkait omnibus dan beberapa perubahan nama terkait nomenklatur baru karena ada kumulatif terbuka," ujar Bob Hasan dalam rapat tersebut.
Usulan Tambahan RUU dari Komisi I dan Komisi III
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Komisi I DPR mengusulkan penambahan RUU tentang Penyiaran ke dalam daftar prioritas Prolegnas 2026. Sementara itu, Komisi III DPR juga mengajukan usulan tambahan berupa RUU Hukum Acara Perdata.
Yang menarik, RUU Hukum Acara Perdata yang semula merupakan usulan inisiatif dari pemerintah, melalui rapat ini diubah statusnya menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Perubahan status ini menunjukkan dinamika dan peran aktif legislatif dalam proses pembentukan undang-undang.
Perubahan Prioritas dari Komisi XIII
Selain usulan tambahan, rapat juga membahas perubahan prioritas yang diajukan oleh Komisi XIII DPR. Komisi ini mengusulkan agar RUU Grasi dan RUU Pelaksanaan Pidana Mati yang sebelumnya masuk dalam prioritas 2026, diganti dan diubah prioritasnya menjadi RUU Profesi Kurator.
Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian terhadap kebutuhan legislasi yang dianggap lebih mendesak dan relevan dengan perkembangan kondisi saat ini.
Persetujuan Bulat dari Seluruh Pimpinan Komisi
Setelah melalui pembahasan yang cukup mendalam, Ketua Baleg Bob Hasan meminta persetujuan resmi terhadap tiga poin utama hasil rapat:
- Penambahan RUU Penyiaran sebagai prioritas 2026 dari Komisi I DPR
- Penambahan RUU Hukum Acara Perdata sebagai prioritas 2026 dari Komisi III DPR
- Perubahan prioritas RUU Grasi dan RUU Pelaksanaan Pidana Mati menjadi RUU Profesi Kurator dari Komisi XIII DPR
Terhadap ketiga poin tersebut, seluruh pimpinan Komisi DPR yang hadir dalam rapat menyatakan persetujuan mereka dengan jawaban "Setuju" yang bulat. Persetujuan ini menandai langkah konkret dalam proses legislasi nasional untuk tahun 2026.
Evaluasi Prolegnas Prioritas ini merupakan bagian dari proses demokrasi legislatif yang berjalan secara periodik, memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia. Dengan disetujuinya tambahan dan perubahan ini, DPR menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan legislasi yang dianggap strategis bagi bangsa.