Baleg DPR Lakukan Pemantauan UU Kerugian Negara Usai Putusan MK
Baleg DPR Pantau UU Kerugian Negara Usai Putusan MK

Baleg DPR Lakukan Pemantauan UU Kerugian Negara Usai Putusan MK

Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera melaksanakan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan kerugian negara. Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya pihak yang berhak menetapkan kerugian negara. Baleg juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan dan aspirasi terkait hal tersebut, yang akan ditindaklanjuti secara serius.

Kewenangan Parlemen dalam Pemantauan UU

Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menjelaskan bahwa parlemen memiliki kewenangan dan fungsi untuk melakukan pemantauan serta peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3), Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (UU P3), serta Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.

"Karena MK baru saja memutuskan BPK sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara dan meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan serta memberikan kejelasan mengenai norma atau frasa kerugian negara, maka kami di Baleg akan menjalankan fungsi pemantauan dan peninjauan undang-undang terkait kerugian negara itu," kata Martin usai rapat pleno Baleg di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tujuan Pemantauan untuk Kejelasan Hukum

Dalam putusannya, MK telah meminta pembentuk undang-undang, yaitu DPR, untuk melakukan perbaikan dan memberikan kejelasan terhadap norma atau frasa kerugian negara. Martin menekankan bahwa tujuan dari pemantauan dan peninjauan ini adalah untuk memastikan tidak terjadi perbedaan pemaknaan atas norma atau frasa kerugian negara oleh para penegak hukum. Hal ini penting karena penerapan yang tidak tunggal terhadap norma atau frasa kerugian negara berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.

Martin menilai bahwa pemantauan dan peninjauan ini akan memberikan ruang kepada masyarakat dan semua pihak yang merasa berkepentingan untuk menyampaikan aspirasinya kepada Baleg terkait putusan MK tersebut. "Nanti kita akan mengundang pihak-pihak yang melaksanakan undang-undang terkait norma kerugian negara tersebut, seperti kejaksaan, Polri, KPK hingga Mahkamah Agung dan ahli. Tentu yang terpenting adalah masyarakat yang saat ini merasa perlu adanya penegakan aturan terkait kerugian negara tersebut," terangnya.

Mekanisme Penyampaian Aspirasi Masyarakat

Ditanya mengenai bentuk dan cara pelaporan atau penyampaian aspirasi masyarakat, politikus Partai NasDem ini mengatakan bahwa hal tersebut dapat dilakukan dengan menyurati Baleg DPR. "Kita terbuka untuk siapa saja. Tentu dengan tujuan dan semangat yang sama, yaitu perbaikan hukum kita," imbuhnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam proses legislasi dan memastikan bahwa undang-undang yang berlaku lebih adil dan jelas.

Pemantauan dan peninjauan ini merupakan respons langsung terhadap putusan MK yang telah mengukuhkan BPK sebagai otoritas tunggal dalam penetapan kerugian negara. Dengan demikian, Baleg DPR berkomitmen untuk memperkuat sistem hukum Indonesia melalui proses yang transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat umum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga