MPR dan FH Atma Jaya Bahas Risalah Perubahan UUD 1945 sebagai Rujukan Konstitusional
MPR dan FH Atma Jaya Bahas Risalah Perubahan UUD 1945

Sekretariat Jenderal MPR RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk 'Menempatkan Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Rujukan Konstitusional: Mengurai Makna Konstitusi Dalam Tinjauan Hukum dan Kajian Akademik'. Acara ini berlangsung di Ruang Konferensi RKF, Fakultas Hukum UAJY, Yogyakarta, pada Senin, 15 Juni 2026.

Diskusi Akademik untuk Memperkuat Posisi Risalah Perubahan UUD 1945

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum tata negara. Mereka mendiskusikan posisi serta relevansi risalah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia, khususnya sebagai sumber rujukan dalam penafsiran konstitusi.

Kepala Biro Persidangan dan Konstitusi Pemasyarakatan MPR RI, Wachid Nugroho, menyatakan bahwa diskusi ini merupakan bagian dari upaya transformasi kelembagaan dan penguatan fungsi dokumentasi konstitusional MPR RI. Menurutnya, risalah persidangan dan dokumen-dokumen konstitusional yang dimiliki MPR merupakan aset penting yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber pengetahuan dan rujukan akademik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Ini salah satu jejak kelembagaan MPR yang menurut saya perlu dibangkitkan kembali. Risalah harus menjadi dokumen hukum administrasi yang memiliki nilai dan keberlanjutan, bukan sekadar dokumen yang selesai dibuat lalu hilang begitu saja," kata Wachid Nugroho dalam keterangannya.

Wachid menjelaskan bahwa saat ini naskah komprehensif perubahan UUD NRI Tahun 1945 telah menjadi salah satu rujukan utama bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum dalam memahami proses amandemen konstitusi. Oleh karena itu, diperlukan diskusi yang lebih mendalam untuk menempatkan kembali risalah persidangan dalam kerangka hukum dan ketatanegaraan Indonesia.

MPR Miliki Arsip Penting untuk Pusat Literasi Konstitusi

Lebih lanjut, Wachid mengungkapkan bahwa MPR RI memiliki berbagai arsip penting, mulai dari dokumen MPRS, MPR, hingga risalah Konstituante, yang berpotensi dikembangkan menjadi pusat dokumentasi dan literasi konstitusi nasional. "Kami memiliki imajinasi dan cita-cita untuk membangun semacam pusat literasi konstitusi yang berisi arsip-arsip penting ketatanegaraan. Banyak dokumen berharga yang sebenarnya ada, tetapi belum banyak diketahui publik maupun kalangan akademik," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan dokumen konstitusional yang autentik menjadi semakin penting di tengah tantangan era pasca kebenaran (post-truth), ketika informasi yang beredar sering kali menimbulkan kebingungan mengenai fakta dan kebenaran. "Dalam era post-truth, kita membutuhkan dokumen yang sahih dan original. Ini menjadi pintu masuk untuk mengaktualisasikan peran MPR agar lebih terlihat output kelembagaannya melalui pengelolaan dan pemanfaatan risalah," jelasnya.

Dekan FH UAJY Apresiasi Kerja Sama Akademik

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UAJY, Prof. Theresia Anita Christiani, menyambut baik penyelenggaraan kegiatan akademik tersebut. Ia menegaskan pentingnya menghidupkan kembali kesadaran konstitusional di tengah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. "Topik ini menjadi sangat relevan dengan situasi saat ini, di mana kita diingatkan kembali untuk selalu menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional dalam menjalankan kehidupan bernegara di Indonesia," kata Prof. Theresia.

Anita juga menyampaikan apresiasi kepada Sekretariat Jenderal MPR RI yang telah memilih Fakultas Hukum UAJY sebagai mitra penyelenggara kegiatan akademik tersebut. Prof. Theresia berharap kerja sama antara MPR RI dan Fakultas Hukum UAJY dapat terus dikembangkan melalui berbagai kegiatan akademik lainnya yang memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum dan ketatanegaraan Indonesia.

"Kami sangat berterima kasih karena kegiatan ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan atmosfer akademik di lingkungan fakultas. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Peserta dan Narasumber Ahli

Acara ini dihadiri oleh Perisalah Legislatif Ahli Madya Cucu Riwayati dan Elin Marlina, Kepala Prodi S1 FH UAJY Yolanda Simbolon, Kepala Bagian Lab. Hukum UAJY Bonaventura Pradana Suhendarto, segenap civitas akademik, dan mahasiswa Fakultas Hukum UAJY. Diskusi ini juga menghadirkan narasumber ahli, di antaranya Dekan FH UAJY Prof. Theresia Anita Christiani, dosen FH UAJY B. Hestu C. Handoyo, Riawan Tjandra, dan Hyronimus Rhiti. Acara dimoderatori oleh Perisalah Legislatif Ahli Pertama MPR RI, Rivay Frien Danu.

Lewat kegiatan ini, MPR RI dan kalangan akademisi berupaya memperkuat pemahaman konstitusi sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan arsip dan risalah ketatanegaraan sebagai bagian dari pembangunan budaya konstitusi di Indonesia.