Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, mengungkapkan alasan partainya belum memberikan sanksi kepada anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Veronika Lake, terkait kasus dugaan intimidasi yang berujung pada meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha. Menurut Andreas, sanksi baru akan diberikan setelah menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Proses Hukum Berjalan
“DPC telah menonaktifkan dia selama proses hukum berjalan di kepolisian. Saat ini, mereka bertiga (termasuk Veronika) sudah dipanggil oleh polisi, sehingga kita tunggu saja proses hukumnya,” kata Andreas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Andreas menjelaskan bahwa hasil klarifikasi Badan Kehormatan PDIP tingkat provinsi nantinya akan segera dilaporkan ke Badan Kehormatan di tingkat DPP. Sebelum ada klarifikasi, DPP tidak memberikan hukuman tanpa adanya kepastian hukum atau bukti yang kuat.
Klarifikasi Sebelum Hukuman
“Kita harus cek dulu karena proses hukumnya sedang berjalan. Kita tidak bisa langsung menghukum kalau belum ada kepastian, karena ini masih berupa dugaan. Apakah ada hubungan sebab-akibat antara satu peristiwa dengan peristiwa yang lain? Ini berbeda dengan kasus pembunuhan yang pidananya terlihat langsung. Kita tunggu hasil penyelidikan polisi,” ujar Andreas.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, Veronika Lake dinonaktifkan oleh DPC PDIP Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari seluruh aktivitas kepartaian dan diminta untuk tidak menjalankan kegiatan sebagai anggota DPRD yang berkaitan dengan partai.
Pemanggilan oleh Badan Kehormatan
“Hari ini anggota DPRD dari PDI Perjuangan itu sudah dipanggil oleh Badan Kehormatan partai di TTU untuk diminta penjelasan dan klarifikasi atas peristiwa yang menyangkut dugaan terhadap kasus bunuh dirinya dokter Icha. Dia sudah memberikan penjelasan,” kata Andreas.
Kasus ini mencuat setelah dokter Icha ditemukan meninggal dunia diduga akibat tekanan psikologis dari intimidasi yang dilakukan oleh Veronika Lake dan dua orang lainnya. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut.



