Dosen UGM Kritik Wacana Denda Kehilangan e-KTP
UGM: Denda e-KTP Hilang Tak Sesuai Pelayanan Publik

Wacana penerapan denda bagi warga yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP) saat mengajukan pencetakan ulang tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, dosen dan peneliti Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), A.G. Subarsono, memberikan pandangannya dari perspektif pelayanan publik.

Pandangan Akademisi UGM

Subarsono menegaskan bahwa secara filosofis, kehadiran negara adalah untuk memastikan kebutuhan warganya terpenuhi melalui layanan yang memadai. Ia menekankan bahwa hubungan antara negara dan warga negara tidak bisa disamakan dengan relasi bisnis. "Negara hadir untuk melayani, bukan untuk mencari keuntungan dari warganya," ujarnya.

Pelayanan Publik vs Relasi Bisnis

Menurut Subarsono, penerapan denda kehilangan e-KTP dapat mengubah paradigma pelayanan publik menjadi transaksional. Ia khawatir bahwa kebijakan semacam ini justru akan memberatkan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu. "Jika denda diterapkan, dikhawatirkan akan ada warga yang enggan mengurus e-KTP baru karena terbebani biaya tambahan," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Subarsono juga menyoroti pentingnya pemerintah mencari solusi lain yang lebih tepat, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dokumen kependudukan, tanpa harus memberikan sanksi finansial. Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali wacana tersebut dengan mengedepankan prinsip pelayanan publik yang prima.

Wacana ini muncul seiring dengan upaya pemerintah untuk menertibkan administrasi kependudukan. Namun, Subarsono mengingatkan bahwa tujuan utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan dan keadilan bagi seluruh warga negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga