Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PLN pada periode 22-28 Juni 2026 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik yang mendapat subsidi maupun nonsubsidi.
Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap
Penetapan tarif listrik periode tersebut sejalan dengan keputusan tarif tenaga listrik triwulan II 2026 (April-Juni 2026) yang telah ditetapkan sebelumnya. Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa tarif listrik tetap sama seperti triwulan sebelumnya.
Alasan Pemerintah Pertahankan Tarif
Keputusan mempertahankan tarif listrik dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing dunia usaha dan industri. "Kami memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada periode ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan membantu masyarakat serta pelaku usaha," ujar Tri Winarno.
Dampak bagi Pelanggan
Dengan tidak adanya kenaikan tarif, pelanggan PLN tidak perlu khawatir akan peningkatan biaya listrik pada akhir Juni 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga dan menjaga kelangsungan operasional industri.



