Pramono Teken Ingub, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Sumber
Pramono Teken Ingub, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah

Pramono Teken Ingub, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Sumber

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Ingub ini ditandatangani pada 30 April 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Dalam aturan baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan empat jenis sampah beserta metode pengolahan lanjutannya.

Empat Jenis Sampah yang Wajib Dipilah

Ingub tersebut mengklasifikasikan sampah menjadi empat kategori, yaitu sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Setiap jenis sampah memiliki identitas warna dan metode pengolahan yang berbeda.

Sampah Organik

Sampah organik meliputi sisa aktivitas memasak, sisa makanan, kulit buah, daun, dan sampah mudah terurai lainnya. Sampah ini diberi identitas warna hijau. Pengolahan lanjutan untuk sampah organik diarahkan melalui metode composting, maggot BSF, dan biodigester.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sampah Anorganik

Sampah anorganik mencakup kertas, kardus, botol plastik, botol kaca, kantong plastik, kemasan plastik, logam, dan material daur ulang lainnya yang diterima oleh bank sampah atau offtaker lainnya. Sampah ini diberi identitas warna kuning. Pengolahan lanjutan dilakukan melalui bank sampah atau pihak offtaker lainnya.

Sampah B3

Sampah B3 meliputi limbah berbahaya seperti kemasan pengharum ruangan, kemasan pemutih, pembersih lantai, pembasmi serangga, batu baterai, bohlam, e-waste, dan material lain yang bersifat iritatif, beracun, mudah terbakar, dan mudah meledak. Sampah ini diberi identitas warna merah dan harus dibawa ke fasilitas TPS B3.

Sampah Residu

Sampah residu adalah semua sampah yang tertolak pada pengolahan lanjut dari ketiga jenis sampah di atas. Sampah ini diberi identitas warna abu-abu dan selanjutnya diproses di fasilitas RDF Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Menggantikan Ingub Sebelumnya

Ingub Nomor 5 Tahun 2026 ini menggantikan Ingub sebelumnya, yaitu Ingub Nomor 107 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan aturan baru ini, diharapkan pemilahan sampah dari sumber dapat lebih efektif dan mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Warga Jakarta kini wajib memilah sampah sesuai dengan jenisnya dan mengolahnya sesuai dengan metode yang ditentukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ingub ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga