Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Agustus 2026. Menurutnya, kebijakan ini tidak selalu hadir setiap tahun, sehingga warga diminta tidak menunda penyelesaian kewajiban perpajakan.
Pesan Gubernur: Jangan Sia-siakan Momentum
“Jadi pemutihan pajak belum setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan,” kata Pramono di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). Ia menambahkan bahwa masyarakat justru akan merugi jika tidak memanfaatkan program tersebut selama masih berlaku. “Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi,” ujarnya.
Program pemutihan ini mencakup sejumlah jenis pajak daerah, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). “Sehingga apa pajak yang diberikan pemutihan ini kan menyangkut apa, BPHTB dan juga BPKB,” kata Pramono. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara maksimal sebelum masa berlakunya berakhir, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan apakah program serupa akan kembali digelar tahun depan. “Dan harapannya masyarakat segera bisa memanfaatkan itu karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali,” ujarnya.
Detail Program: Penghapusan Denda Selama Tiga Bulan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menjelaskan bahwa program ini menghapus sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan. “Pemutihan berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajaknya,” kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, program ini merupakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta berdasarkan surat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tertanggal 25 Mei 2026. Untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak, Polda Metro Jaya bersama instansi terkait telah menyiapkan sejumlah fasilitas di kantor-kantor Samsat. Petugas serta sarana dan prasarana pelayanan juga telah disiagakan guna mengantisipasi membludaknya masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan tersebut. “Kami sudah menyiapkan personel dan fasilitas untuk melayani masyarakat,” ucap dia.
Manfaatkan Sebelum Berakhir
Warga diimbau untuk segera membayar pajak kendaraan mereka selama periode pemutihan. Dengan program ini, denda keterlambatan yang biasanya dibebankan kepada wajib pajak dihapuskan sepenuhnya. Ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang menunggak pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa beban tambahan. Pemerintah berharap partisipasi masyarakat tinggi sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak.



