Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ungkap Kebocoran PAD di Blok M Square
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan strategis Blok M Square, Jakarta Selatan. Hasil investigasi menunjukkan bahwa pengelolaan parkir yang tidak sesuai aturan telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat kekacauan pengelolaan parkir di Blok M Square diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 miliar dalam kurun waktu 15 tahun. Angka ini muncul dari indikasi manipulasi data laporan keuangan dan praktik pungutan ilegal yang dilakukan oleh operator parkir swasta.
"Estimasi angkanya mungkin di atas Rp 50 miliar selama 15 tahun potensi ya. Kemudian selama tiga tahun mereka memungut secara ilegal tanpa izin dan itu mengambil uang dari masyarakat dan itu tidak diperbolehkan," kata Jupiter kepada wartawan, dikutip Selasa (12/5/2026).
Perputaran Uang Besar di Blok M Square
Jupiter menjelaskan, pihaknya menemukan bahwa operator parkir di kawasan Blok M tetap menarik biaya dari masyarakat meskipun izin operasionalnya telah kedaluwarsa selama tiga tahun terakhir. Padahal, perputaran uang di kawasan pusat kuliner dan integrasi transportasi tersebut sangat besar.
"Sama-sama kita ketahui bahwa Blok M Square ini per hari operator parkir bisa mendapatkan lebih dari Rp 100 juta rupiah. Dan itu uang masyarakat yang diambil secara ilegal," ucap Jupiter.
Selain itu, Pansus juga mengendus praktik 'pengemplangan' pajak yang sistematis. Jupiter menyebut ada indikasi kuat bahwa laporan pembayaran kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tidak sesuai dengan omzet yang didapat di lapangan.
"Saya sampaikan tadi bahwa ada potensi pidana karena pertama, mengambil uang dari masyarakat secara ilegal. Kedua, ada potensi pengemplangan pajak. Yang ketiga, ada memanipulasi data terhadap pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan omzet yang sebenarnya," jelas Jupiter.
Carut Marut Pengelolaan Parkir
Jupiter menerangkan, berdasarkan temuan Pansus, carut marut pengelolaan parkir ini berawal dari rantai kerjasama yang panjang. Lahan milik BUMD Pasar Jaya tersebut dikerjasamakan kepada PT Melawai, yang kemudian diteruskan ke anak usahanya, PT Karya Utama Perdana (KUP). Selanjutnya, oleh PT KUP, pengelolaan operasional di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yakni Best Parking.
Jupiter menyayangkan sikap pengelola yang dianggap tidak kooperatif saat dipanggil oleh legislatif. "Kami meminta data, baik itu data laporan keuangan, kemudian data mutasi rekening, laporan neraca, namun sampai hari ini mereka tidak memiliki itikad baik," ungkap dia.
Menanggapi temuan ini, Jupiter menyebut bahwa Pansus telah merekomendasikan tindakan tegas berupa penyegelan enam pintu masuk (gate) parkir di Blok M Square. Mulai Senin, 11 Mei 2026, operasional parkir telah resmi diambil alih oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.



